Padang - Opsnal Reskrim Polresta Padang unit IV melakukan penangkapan terhadap tersangka MC (38) dan IF (35), keduanya merupakan Pasutri (pasangan suami istri) warga Koto Tangah Padang dengan perkara Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Selasa (9/10) di Lp anak air, ungkap Kapolresta Kombes Yulmar Try Himawan melalui Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang kepada wartawan, Rabu (10/10).
Dikatakan Kanit, tersangka ditangkap pada saat keluar dari lp anak air, lalu pelaku langsung di amankan tim opsnal Polresta Padang. Dengan barang bukti 1 (satu) motor beat warna merah putih.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/647/K/III/2018/SPKT UNIT I, tanggal 13 Maret 2018, tersangka diduga telah melakukan tinda pidana pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH- Pidana.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," singkatnya. (Bi)