Imam dikawal petugas dari Kejaksaan untuk menjalani penahanan paska diputuskan menjadi tersangka kasus korupsi ( foto : spirit Sumbar ) |
Dharmasraya – Perjalanan kehidupan seorang Imam Mustolihan ( 50 ) akhirnya harus diisi di ruang berjeruji besi . Bantuan Sosial ( Bansos ) pengadaan sapi yang dikelolanya pada tahun 2010 yang lalu, diputuskan telah terjadi korupsi dan merugikan negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan sapi tahun anggaran 2010 ke meja hijau.
Dan Imam pun telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik kejaksaan, di ruangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Jumat (5/10/2018) .
Hal ini dikatakan, Kasi Intel Kejari Pulau Punjung, Ridwan Joni, SH.MH. Pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dengan pengumpulan saksi-saksi termasuk tersangka, dan barang bukti.
“Proses penyidikan sudah rampung, kita lanjutkan penyerahan berkas tersangka ke JPU,” katanya.
Ditambahkan setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan ini selanjutnya dilakukan upaya penahanan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang selama 20 hari ke depan.
“Penuntut umum mempunyai kewenangannya untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan penyusunan dakwaan,” jelasnya.
Tersangka Imam Mustolihan diduga melakukan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat menjabat Ketua Kelompok. Dia diduga menyalahgunakan dana program penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan, Bansos Peternakan Tahun 2010 di Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Koto Besar.
Dalam hasil pemeriksaan dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian mencapai Rp269 juta dalam kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dimana ada kejanggalan dalam proses pengadaan, setelah dilakukan telaah awal ditemukan adanya dugaan pidana,” ucapnya.
Ridwan Joni menambahkan bahwa dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru .”Itu tidak tertutup kemungkinan, nanti kita lihat dalam proses persidangan,”katanya.
Pelaku di dijerat pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara, katanya.(sumber: spiritsumbar )