Solok - Diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok amankan seorang oknum guru honorer EF (41) yang menjabat sebagai bendahara pembantu komite disekolah tersebut.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, SIK, MH menyampaikan, Senin (8/10) kasus ini diketahui setelah para siswa beramai-ramai mendatangi Kantor Majelis Guru menanyakan perihal dana PIP tersebut. Dari sanalah Tim Saber Pungli bergerak dan menguak adanya indikasi pengelapan dana.
"Berdasarkan aduan itu Kepala Sekolah berinisiatif untuk mengembalikan Dana PIP yang telah digunakan oleh pelaku, secara bertahap baru sebanyak Rp.40.000.000,- untuk 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut dipotong lagi oleh pelaku dengan besaran potongan bervariasi yakni Rp. 200.000 sampai Rp. 500.000, sehingga total potongan sebesar Rp. 6.360.000,-, akhirnya dilakukan OTT terhadap Bendahara dengan barang bukti awal pemotongan Dana PIP penganti dari Kepsek sebesar Rp. 6.360.000,- ," kata Dony.
Dony mengatakan, total dana PIP yang seharusnya diterima para siswa di SMKN 1 Bukit Sundi tersebut berjumlah Rp 95 juta. Dana PIP itu diketahui telah masuk ke rekening masing-masing siswa sejak 1 Juni 2018.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 2018, dana PIP diambil dari rekening para siswa penerima secara kolektif. Namun pelaku tidak memberitahu kepada siswa bahwa dana PIP sudah ada di rekening masing-masing.
"Selain itu pelaku tidak menanyakan kepada siswa akan diambil (dana) masing-masing secara kolektif oleh sekolah. Pelaku juga meminta tanda tangan siswa untuk mengambil dana PIP, namun tidak dikatakan bahwa yang ditandatangani adalah surat kuasa pengambilan dana dari bank," kata Dony.
Dony menyampaikan, dana PIP yang sudah diambil secara kolektif oleh pelaku berjumlah Rp.95 juta dengan rincian Rp 15 juta telah disalurkan kepada 30 siswa dari total penerimaan berjumlah 110 siswa. Sedangkan sisa dana sebanyak Rp 80 juta telah habis terpakai oleh pelaku digunakan memenuhi kebutuhan pribadi.
"Pada tanggal 4 Oktober kami melakukan gelar perkara dan bendara pembantu tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa SK tersangka, 49 surat penyerahan Beasiswa PIP, uang tunai Rp 26.360.000, daftar siswa penerima, dan 110 buku tabungan," ujarnya.
“Dari 80 juta itu, Pelaku menggunakan untuk kebutuhan Pribadi sebesar Rp. 52.460.000,-, dengan rincian, biaya pernikahan adik (15 juta), beli sepatu (750 ribu), beli baju (5 juta), beli peralatan dapur (750 ribu), beli kosmetik (500 ribu), transport dan pulsa (600 ribu), belanja lain-lain (600 ribu), angsuran koperasi (1,6 Juta). Sementara Rp.27.640.000,- dikatakannya untuk kebutuhan sekolah, dengan rincian, gaji guru honorer dan karyawan honorer, dan ini masih prores pemeriksaan,” jelas Dony.
Lebih lanjut Dony menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterlibatan Kepala Sekolah, pelaku mengaku melakukan hal tersebut di atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atau atas perintah Kepala Sekolah.
“Hingga kini kasus ini masih kita dalami,” pungkasnya.