Notification

×

Iklan

Iklan

Kemacetan Pasar Koto Baru Akan Segera Berakhir

16 Oktober 2018 | 19:21 WIB Last Updated 2018-11-17T07:06:28Z



Batusangkar - Berawal dari kunjungan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar ke Pasar Koto Baru Kecamatan X Koto, kemacetan yang selama ini menjadi keluhan pengguna jalan Padang Panjang-Bukittinggi ini akan segera teratasi.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindusterian dan Perdagangan (Koperindag) Marwan via telepon, Selasa (16/10).

Dia menyebutkan, kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kemacetan di Pasar Koto Baru yg terjadi selama puluhan tahun itu segera akan berakhir.

Hal ini terlihat Pemprov dan Pemkab setempat telah menfokuskan untuk penyediaan anggaran dana baik untuk pengerjaan fisik pasar maupun pembebasan lahan. Dan proses pengerjaan dimulai tahun 2018 ini dan berakhir tahun 2019 nanti, sebut Dia.

Untuk pembangunan fisik pasar Rp. 13,6 miliar itu dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Barat, sementara untuk ganti rugi tanah masyarakat dianggarkan melalui APBD Tanah Datar.

Tidak hanya itu untuk DED. Amdal Lalin kajian lingkungan juga telah disediakan pada APBD Tanah Datar termasuk untuk menurunkan tim KJPP yg akan menilai harga Tanah Masyarakat yang akan dibayar oleh Pemerintah Daerah, tambah Marwan.

Wujud keseriusan itu beberapa waktu lalu tim gabungan Pemprov. Sumbar dan Tanah Datar kembali mengunjungi lokasi untuk melakukan pendataan dan pengukuran lokasi bersama Konsultan perencana Master Pland pasar tersebut.

Dalam kajian tim itu sudah dipetakan luas tanah lebih dari 3000 meter termasuk untuk pembuatan jalan dan bangunan bertingkat tiga yang akan dipergunakan untuk lantai dasar basement, lantai dua gudang dan lantai tiga langsung menghubungkan dengan bangunan pertokoan.

Master plant ini mengingat kondisi tanah yang lereng. Untuk pembebasan areal ini terdapat satu unit rumah kayu, satu ladang dan satu ruas lahan kosong, dan ini sudah diyantakan oleh pemiliknya untuk dinilai oleh tim frofesionak KJPP dan akan ditetapkan besaran ganti rugi tanah tersebut dari pemilik lahan yang terdiri dari 2 keluarga besar atas nama Sanidar dan Ramuna beserta ahli waris, tuturnya.

Saat survey lokasi ini, Marwan mengatakan, tim terdiri dari Dia sendiri, PUPR Prov. Sumbar, Konsultan Perencana, OPD terkait, Camat, Wali Nagari, dan pemilik lahan. (put)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update