Solok - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali berhasil menangkap pemuda yang memiliki Narkotika jenis Shabu, di pingir jalan lintas Sumatera Solok – Singkarak, tepatnya di Jorong Pasa Jum'at, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu (10/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemuda tersebut berinisial MZ (22), yang merupakan warga Jorong Pasir Tikalak, Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. MZ ditangkap saat tengah mengendari sepeda motor Vario miliknya.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU. Eko Kurniawan, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, dari hasil penggeladahan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kertas plastik warna biru.
“Saat kita geledah, MZ mencoba mengelabui tim dengan berusaha membuang barang bukti, namun kita berhasil menemukan barang bukti tersebut yang didapati sekitar 20 cm dari tempat MZ berdiri,” jelas Eko.
Eko menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dan tim menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku.
“Dihadapan saksi dan perangkat nagari pelaku MZ mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Eko. (Nal/Del)