Sawahlunto - Aksi nekat dilancarkan Enam Narapidana Rumah Tahanan Kota yang terletak persis didepan Polsek Kota Sawahlunto pada Minggu (14/10) pukul 10.00 WIB.
Keenam Napi ini berhasil kabur setelah menodongkan senjata api jenis Air SoftGun kepada petugas piket jaga bernama Nizam.
Kapolres Sawahlunto AKBP. Zamrony Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Sawahlunto Iptu. Bunial membenarkan kejadian tersebut.
"Pada Hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 Sekira Pukul 10.00 Wib telah di dapatkan Informasi dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sawahlunto dan personel Polsek sawahlunto bahwa adanya 6 orang Narapidana/Tahanan yang melarikan diri," jelas Bunial.
Dari info yang didapat, Tim gabungan Polres berkoordinasi dengan petugas Rutan bergerak cepat dalam melakukan pengamanan ke enam pelaku. Tim gabungan menyisir area yang disinyalir sebagai tempat pelarian ke enam Napi.
Tidak membutuhkan waktu lama, berselang 15 menit, Lima dari enam Napi yang kabur ini berhasil dicokok oleh Tim gabungan dari kepolisian Resort Sawahlunto beserta petugas Rutan dan digelandang kembali ke Rutan. Kelima napi ini diamankan didalam sel khusus guna dimintai Keterangan lebih lanjut.
"Dari introgasi awal yang dilakukan terhadap Ardiansyah, bahwa senjata api Air softgun diperoleh sekira seminggu yang lalu dari Orang Palembang didapat dengan cara dilempar dari luar pagar bagian belakang lapas," jelas Bunial.
Menyikapi satu Napi yang belum diamankan, jajaran Polres Sawahlunto segera mencari informasi dan melaksanakan Razia dititik-titik yang diduga menjadi jalur pelarian. Akhirnya pada pukul 14.00 Napi atas nama Febri berhasil diamankan ditempat persembunyiannya didaerah Kubang Utara Sikabu.
Adapun identitas ke enam pelaku antara lain,
1. Nama : Fersa Setiawan
Umur : 22 Tahun
Suku : Minang
Alamat : Sijantang Kec. Talawi
Pasal yang di langgar : 363 KUHP
2. Nama : Hendri Irawan
Umur : 32 Tahun
Suku : Minang
Alamat : Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung
3. Nama : Radiansyah
Umur : 25 tahun
Suku : Minang
Alamat : Desa talawi mudik Kec. Talawi kota sawahlunto
Pasal yang dilanggar : Pasal 363 KUHP
4. Nama : Rahmat Menanti Simanjuntak
Umur : 46 Tahun
Suku : Batak
Alamat : Sidempuan Desa Pemorang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
5. Nama : Muhammad Subianto
Umur : 21 Tahun
Alamat : Jln. Lasi RT 03 RW 06 balkendah Kota Bandung
6. Nama : Febrian Utama Putra
Umur : 21 Tahun
Suku : Minang
Alamat : Desa Silungkang 3 Kota Sawahlunto
Pasal yang di langgar : 363 KUHP
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa Senjata jenis Airsoftgun, amunisi serta tabung gas Airsoftgun. (dyko)