Notification

×

Iklan

Iklan

PemDes Taratak Bancah selamatkan mata pencarian masyarakat Desa

11 Oktober 2018 | 00:33 WIB Last Updated 2018-10-10T17:33:40Z
Kepala Desa Taratak Bancah Yusri Eka Putra


Sawahlunto - Masyarakat Desa Taratak Bancah di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto mulai bisa kembali bernafas lega. Pasalnya, pekerjaan mereka sebagai petani dan pekebun di area Desa ini telah resmi mendapatkan Izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

Berdasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keterangan dengan nomor "SK.5428/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018" tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Tak Boncah Batu Badaguak.

Kepala Desa Taratak Bancah Yusri Eka Putra menyebutkan, secara geografis daerah Desanya ini 85% merupakan area Hutan. Dari luas 1800 hektar, kurang lebih 1300 hektarnya adalah Hutan. Pemukiman penduduk, Kantor, perkebunan serta persawahan yang sudah dikuasai masyarakat didaerahnya masuk dalam kawasan Hutan.

"Sebelum dikeluarkannya IUP HKM ini, jika saja Kementrian Lingkungan Hidup bersama Polhutnya menegakkan peraturan, tentu akan banyak masyarakat kami yang akan masuk penjara karena mengelola Hutan tersebut tanpa Izin dari Dinas terkait," ujar Yusri saat diwawancarai di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Rabu (10/10) siang.

Yusri menambahkan, dengan keluarnya IUP HKM ini, masyarakat sudah bisa dengan leluasa memanfaatkan Hutan di area Desa Taratak Bancah ini sebagai lahan perkebunan serta persawahan sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Sekaitan dengan izin tersebut masyarakat juga dapat memanfaatkan lahan untuk pembangunan jalan guna memperlancar akses ke Sentra produksi Usaha masyarakat.

Perjuangan pemerintah Desa Taratak Bancah perihal permintaan IUP HKM ini tergolong tidaklah mudah. Diketahui, pemerintah Desa Taratak Bancah melalui Kepala Desa Yusri sudah melakukan lobby bagi perizinan mulai tahun 2016 yang lalu, namun menemui jalan buntu. Hingga pada akhirnya direvisi kembali dan diajukan lagi pada bulan November tahun 2017.

"Syukur Alhamdulillah, dengan dikeluarkannya IUP HKM ini  pertanggal 27 Agustus 2018, sebanyak 149 Kepala Keluarga dati total 700 orang total masyarakat di Desa Taratak Boncah yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Tak Boncah Batu Badaguak dapat melakukan aktifitas mereka tanpa takut akan terkena dampak pidana kedepannya," tutup Yusri.(dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update