Tanah Datar - Fokus Group Discusion peningkatan harmonisasi penegakan hukum guna antisipasi penyelesaian konflik sosial dalam rangka keutuhan NKRI digelar di Kejaksaan Negeri Tanah Datar, kamis (11/10). Diskusi ini hanya diselenggarakan diempat kejari di Indonesia dan salah satunya di Kejari Tanah Datar. Sementara, selebihnya diselenggarakan di masing masing Kejaksaan tinggi.
Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI, Forkopimda, Ninik Mamak, Walinagari, Guru dan Pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Luhak Nan Tuo.
"Dari seluruh indonesia, fokus group discusion ini hanya diselenggarakan di 4 kejari di Indonesia, salah satunya kejari Tanah Datar. Sampai saat ini, saya masih bertanya tanya mngapa diselenggarakan di Tanah Datar yang minim terjadinya Konflik sosial " ucap M Fatria disela sela sambutannya.
M Fatria juga menambahkan jika potensi terjadinya konflik sosial di Tanah Datar relatif kecil dan kondisi saat ini Tanah Datar juga dalam kondisi relatif aman. Meski demikian, perlu adanya pencegahan secara dini, karena mencegah lebih baik dari pada "mengobati".
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan jika bicara masalah konflik, hal tersebut nyaris tidak terjadi di Luhak Nan Tuo. Meski demikian, antisipasi terjadinya konflik sosial tersebuy perlu dilakukan, tentunya dengan menjaga komunikasi dan sinergi, baik dengan masyarakat maupun lintas instansi.
"Antisipasi terjadinya konflik sosial ditengah- tengah masyarakat, Pemkab tanah datar telah melakukan pencegahan, salah satunya dengan menjaga harmonisasi forkopimda dan masyarakat," ujar Bupati.
Sementara itu, Rustam Gaus, Kasubdit Politik pada direktur A kejagug RI mengatakan dipilihnya Tanah Datar sebagai lokasi kegiatan tak lain karena kejari Tanah Datar saat ini salah satu nomimasi kejari terbaik tipe B, dalam penilaian sidha karya.
"FGD ini juga dilakukan dimasing masing wilayah di seluruh Indonesia, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten," ucap Rustam Gaus
Sambutan Direktur A, Anggar Perdana SH, MH yang dibacakan oleh Rustam Gaus mengatakan jika menanggapi permendagri no 42 tahun 2018 tentang pelaksanaan kordinasi penanggulangan konflik sosial, baik tingkat Nasiona, Provinsi dan Kabupaten wajib mneyelenggarakan aksi sosial ke daerah daerah yang rawan terhadap potensi konflik dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyrakat dan pelajar.
“Ada beberapapenyebab terjadinya konflik sosial di suatu wilayah, salah satunya adanya perbedaan antara kelompok sosial, baik secara fisik maupun sosial. Adanya perbedaan pola kebudayaan seperti adanya perbedaan adat istiada, suku bangsa. Adanya perbedaan mayoritas dan minoritas yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial,” ucap Rustam Gaus. (hp/put)