Sawahlunto - Dinas Kebudayaan, Permuseuman dan Peninggalan Bersejarah (DKP2B) “Kota Arang” kini menempati kantor baru, di gedung yang dulu merupakan kantor Pengadilan Sawahlunto. Dengan status pinjam pakai, serah terima aset gedung eks kantor Pengadilan tersebut kepada DKP2B berlangsung Selasa (16/10) siang.
Momen serah terima gedung dengan status pinjam pakai selama 3 tahun (bisa diperpanjang) itu ditandai dengan torehan tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, Nasri dan Walikota, Deri Asta serta disaksikan Ketua DPRD, Adi Ikhtibar.
Kepala Dinas Kebudayaan, Permuseuman dan Peninggalan Bersejarah (DKP2B), Hendri Thalib bercerita bahwa proses administrasi pengurusan legalitas pinjam pakai gedung tersebut cukup menguras “perjuangan” dan memakan waktu sekian lama.
“Bolak-balik ke Jakarta, ke Mahkamah Agung untuk pengurusan izin pinjam pakai gedung Pengadilan ini. Sempat tertunda juga saat ada pergantian pejabat di sana. Namun syukur, perjuangan kita membuahkan hasil yang manis juga. Akhirnya keluar resmi izin dari Sekretaris Mahkamah Agung, sehingga kita bisa legal memakai gedung ini meski berstatus pinjam pakai seperti ini,” sebut Papi, demikian Hendri Thalib biasa dipanggil.
Ketua Pengadilan, Nasri membenarkan bahwa memang cukup panjang juga proses pengurusan pinjam pakai gedung Pengadilan tersebut. “Pengurusan sekian lama, tapi kami terus bantu dan akomodir. Sehingga sekarang sudah bisa dipakai Pemko. Silahkan manfaatkan dengan baik, jaga juga dengan baik,” kata Nasri.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Deri Asta menyampaikan terimakasih pada pihak Pengadilan Sawahlunto atas dukungan dan kerjasamanya.
Untuk DKP2B, Wako Deri Asta berpesan agar dengan sekarang sudah memiliki kantor yang sangat representative tersebut, kinerja dapat semakin dimaksimalkan. “Mari kita syukuri fasilitas kantor baru ini dengan peningkatan kinerja, utamanya pelayanan pada masyarakat,” pesan Deri Asta. (Ril/Dyko)