Notification

×

Iklan

Iklan

103,74 gram Shabu Dimusnahkan Kejari Padangpanjang

29 November 2018 | 20:16 WIB Last Updated 2018-11-29T13:16:15Z


Padangpanjang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi selama tahun 2018, dihalaman Kejari setempat, Kamis (29/11).

Plh Kepala Kejari, Syahrul, SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inckracht). Dimana, selama tahun 2018, barang bukti berupa shabu berjumlah sebanyak 103,74 gram.

“Kali ini kita memusnahkan barang bukti berupa shabu sebanyak 103,74 gram, dimana selama tahun 2018 terjadi sebanyak 8 perkara. Untuk pemusnahkan kali ini, kita lakukan dengan cara dilarutkan,” jelasnya.



Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padangpanjang, Riza Ardiansyah, SH, menambahkan, awalnya, selain pemusnahan barang bukti shabu, juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja.

“Rencananya kita juga akan memusnahkan barang bukti ganja saat ini, namun pada 19 Desember 2018 nanti akan diperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jadi pemusnahakan Ganja kita undur,” papar Riza yang didampingi Kasi Intel, Ekky Rizki Asril, SH.

Pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakapolres Padangpanjang Kompol H. Nasir, Kepala Pengadilan Negeri Padangpanjang, Supardi, Sekretaris Dinas Kesehatan Ade Devita, Kesbangpol dan undangan lainnya. (Del)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update