Sawahlunto - Paripurna DPRD Kota Sawahlunto bersama Walikota tentang penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 pada selasa 27/11 di ruang sidang DPRD capai kata sepakat. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Persetujuan bersama pasca sidang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Selasa (27/11).
Secara garis besar APBD TA 2019 yang disepakati terdiri dari Pendapatan sebesar
Rp. 650.362.725.035. Belanja disepakati sebesar Rp. 689.812.653.458,23 dengan kompisisi belanja tidak langsung 47.32% , belanja pegawai 35.32%, belanja langsung 52.67%, dan belanja modal 17.20%.
Penetapan itu dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD melakukan pembahasan bersama Organisasi Pemerintah Daerah. Seluruh fraksi telah menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengungkapkan dengan berpedoman kepada surat Gubernur Sumbar 903/3243/Bina.AKD-B.Keuda-2018 pada tanggal 11 oktober 2018 tentang percepatan ranperda Kabupaten Kota, wajib disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kota paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Dalam jumpa pers bersama Wartawan, Ketua DPRD Adi Ikhtibar mengatakan proses selanjutnya adalah meminta persetujuan Gubernur Sumatra Barat untuk ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2019.
"Diharapkan dengan percepatan penetapan APBD ini memberikan efek positif kepada masyarakat. Seperti diketahui banyak masyarakat yang bergantung hidup dari proyek pembangunan yang dibiayai APBD, jika bisa diawal tahun tentu akan berimbas pada ekonomi masyarakat," jelas Adi.
Diujung Sidang Paripurna Walikota dan Ketua DPRD disaksikan Wakil Ketua DPRD Weldison, Wakil Ketua DPRD Hasjonny serta Anggota DPRD lainya menandatangani Persetujuan bersama penetapan APBD tahun 2019.(dyko)