Padangpanjang - Mengadopsi sebagian sistem penilaian adipura dan sistem penilaian Gerakan Sumbar Bersih dengan beberapa penyesuaian terhadap kondisi kota, Dinas Perkim LH Kota Padangpanjang adakan penilaian tingkat kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padangpanjang, Wita Desi Susanti, ST melalui Sekretaris Disperkim LH Reni Anggraini, Minggu, (4/11), di Padangpanjang.
“Dari penilaian yang dilakukan, selain akan ditetapkan pemenang, juga akan ditetapkan grade untuk masing-masing kelurahan,” jelas Reni.
Reni menambahkan, untuk Tim Penilai berasal dari Dinas Perkim LH Padangpanjang bersama personil OPD terkait. Namun, khusus pada tahap II ini melibatkan Tim pemantau dari DLH Prov Sumbar sekaligus memberikan arahan dan pembinaan.
Reni memaparkan, untuk waktu penilaian, 29-31 Oktober 2018 bertempat di Kelurahan Bukit Surungan, Kelurahan Pasar Usang, Kelurahan Balai Balai, Kelurahan Silaing Bawah, Kelurahan Guguk Malintang, Kelurahan Koto Panjang, Kelurahan Koto Katik dan Kelurahan Ganting.
“Sedangkan objek Penilaian yakni Kantor Lurah, permukiman, Masjid / Mushala, Sekolah, jalan, sungai / saluran terbuka, Puskesmas / Puskelkel / Pustu, taman partisipatif, keberadaan Bank Sampah / komunitas peduli lingkungan, partisipasi masyarakat, pantau wilayah (kebersihan dan penghijauan secara keseluruhan),” paparnya.
Lebih lanjut Reni mengatakan, bahwa penilaian ini mencakup fisik dan non fisik. “Setiap yang kita nilai nantidiberi grade A,B dan C ," pungkas Reni. (Del)