Solok - BPJS Kesehatan Cabang Solok, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok, dan BPN memberikan pembekalan informasi Jaminan Kesehatan dan Pertanahan bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Solok. Senin (5/11)
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) beberapa waktu lalu yank dimulai tanggal 26 s/d 27 2018 bagi anggota KIM Kelurahan Simpang Rumbio dan KIM Kelurahan Sembilan Korong, sementara hari kedua untuk anggota KIM Kelurahan Nan Balimo dan KIM Kelurahan Kampung Jawa dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Nan Balimo dengan nara sumber dari BPJS Kesehatan Cabang Solok dan BPN Kota Solok.
Kepala Dinas Kominfo diwakili Kepala Bidang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Statistik (Kabid PKSDKS) Zulfahmi, SH kesempatan itu mengatakan, KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, Lembaga Komunikasi Perdesaan melalui keberadaan KIM.
Melalui Kelompok Informasi Masyarakat diharapkan, dapat menjadi wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi terutama dalam menyampaikan informasi yang positif bagi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat. Artinya KIM yang dibentuk oleh masyarakat harus dapat berguna juga bagi masyarakat.
“Kami berharap, setiap KIM dapat menjalankan peran strategis sebagai media penyampaian informasi atau kebijakan Pemerintah kepada masyarakat luas dan juga sebaliknya. Makanya dengan sosialisasi dari BPJS dan BPN akan dapat menambah wawasan dan mengetahui permasalahan yang terjadi, juga ilmu pengetahuan yang didapat bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Zulfahmi.
BPJS Kesehatan Cabang Solok diwakili Muhammad Ifandi Relantionship Officer mengatakan, Jaminan Sosial ini ada 5 (lima) program yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Jadi peserta untuk program ini adalah peserta penerima bantuan iuran dari Lurah atau RT yang mendapatkan kartu JKN dimana iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (sebelumnya Jamkesmas) lalu diganti dengan model KTP warna biru, kemudian Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang dibayar oleh pemerintah juga dengan penganggarannya sebesar Rp. 23.000/orang. (Nal)