Notification

×

Iklan

Iklan

Maling Elektronik di Padangpanjang Dibekuk Polisi saat Pesta Sabu

27 November 2018 | 19:57 WIB Last Updated 2018-11-27T12:57:58Z


Padangpanjang - Dua tersangka pencurian barang elektronik di Cafe Espreso dan Satu Pengguna Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Balai-balai,  Padangpanjang Barat, berhasil diringkus di rumah kos - kosannya di Jalan, M. MR. Roem, kelurahan Guguk Malintang,  Padangpanjang Timur, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (22/11) kemarin.

Dua tersangka yang berinisial YF (28) dan RR (22) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang saat sedang melakukan pesta narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Padangpanjang untuk diproses. 

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH, MH mengatakan, peristiwa pencurian diketahui pemilik cafe espreso, Nelly, Rabu (21/11) kemarin. Sejumlah barang elektronik cafe nya raib dibawa kabur maling. Merasa dirugikan,  korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. 

"Laporan kita terima, pasukan buru sergap (Buser) langsung bergerak melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan olah TKP, bukti-bukti petunjuk kita temukan dan langsung memburu pelaku," sebut Julianson.

Perburuan tersangka dilakukan, tegas Julianson lagi, Buser menemukan pentunjuk lain dan akhirnya tersangka dapat dideteksi. "Kita bergera cepat, setelah memastikan keberadaan dua tersangka YF dan RR ini,  kita langsung melakukan penggrebekan di rumah kos kosan YF. Saat dugrebek, dua tersangka bersama satu teman lainnya AM, (39) tengah pesta sabu-sabu," sebut Julianson. Selasa (26/11).

Julianson menjelaskan, dari hasil Introgasi, YF dan RR mengaku telah melakukan aksi pencuriannya. Diduga kuat sejumlah hasil curiannya telah dijual untuk dibelikan sabu-sabu. 

"Untuk tersangka AM, kita telah koordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Padangpanjang, " sebut Julianson, seraya mengatakan tersangka akan menjalani dua proses hukum, tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP. Hidup Mulia, mengatakan, Sat Reskrim Polres Padangpanjang telah berhasil menangkap tesangka pencurian di cafe Espreso tersebut juga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu. 

Keterlibatan tersangka,  pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk diproses. "Untuk kasus narkoba, kita ada tiga tersangka yakni,  YF,  RR dan AM yang terjerat pasal 112, 114 dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut Hidup Mulia.

Kasus dikembangkan dan didalam penyidik,  ujar Hidup Mulia lebih lanjut,  penyidik saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi-saksi. " Untuk kasus ini,  tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, " pungkasnya. (Sp)
×
Kaba Nan Baru Update