Notification

×

Iklan

Iklan

Mendapat Rekomendasi, KPU Terima Tanggapan Peserta Pemilu Paling Lambat 4 Desember

30 November 2018 | 00:32 WIB Last Updated 2018-11-29T17:32:21Z


Padangpanjang — Sebanyak 38.863 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke dua yang dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno Terbuka DPTHP pertama, kembali mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan waktu perbaikan selama 30 hari ke depan.

Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Okta Novisyah menyampaikan berdasarkan rekomendasi tersebut, pihaknya bersama jajaran PPK dan PPS masih menerima masukan dan tanggapan Bawaslu, peserta Pemilu dan masyarakat tentang daftar pemilih paling lambat 4 Desember mendatang.

“Jika sampai 4 Desember tidak ada masukan dan tanggapan pihak-pihak terkait serta masyarakat, sesuai dengan edaran KPU RI kita jadwalkan Pleno Penetapan DPTHP akhir dalam rentang waktu 5-10 Desember mendatang,” ucap Okta, Kamis (29/11).

Sebelumnya Okta menyampaikan, DPT Kota Padangpanjang telah menggelar tiga kali Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih. Yakni pada 21 Agustus, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 37.098 pemilih.

Namun berdasarkan edaran KPU RI nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 perihal perbaikan DPT, dilakukan penyempurnaan selama 10 hari dengan hasil DPTHP kota berjuluk Serambi Mekkah itu berjumlah 37.072 pemilih. Pada 2 Oktober, edaran KPU RI menyampaikan harus dilakukannya penyempurnaan DPTPHP pertama tersebut selama 60 hari. 

“Karena itu kita dengan dalam pengawasan Bawaslu melakukan penyempurnaan dengan membentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) diseluruh kantor lurah, camat, KPU dan Bawaslu Kota. Pada 12 November lalu, kita sudah plenikan hasil perbaikan tersebut dengan jumlah DPTHP ke dua sebanyak 38.863 pemilih yang juga akan dilakukan perbaikan selama 30 hari ke depan,” tutur Okta.

Sementara itu, terkait kesiapan KPU pada tahapan Pemilu dan Pilpres mendatang, Okta Novisyah mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu proses pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan validasi surat suara Pemilu dijadwalkan 29 November hingga 1 Desember mendatang di KPU RI.

“Guna meningkatkan partisipasi pemilih, kita telah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah dan komunitas masyarakat. Di Desember mendatang, sosialisasi masih akan berlanjut seperti ke gereja dan kampus pada 2-3 Desember,” pungkas Okta. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update