PADANG --Ombudsman perwakilan Sumbar mengkritik kebijakan Pertamina terkait mekanisme penjualan premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang hanya menyediakan satu pompa, sehingga menyebabkan kemacetan dan antrean panjang kendaraan.
"Kebijakan ini membuat keadaan Kota Padang sedikit gaduh sebagaimana yang diutarakan Wali Kota Padang, Mahyeldi sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Kamis (22/11/2018).
Ia menyebutkan, Pertamina harus memberikan penjelasan kenapa hanya satu pompa yang diizinkan untuk penjualan premium dan berapa kuota yang tersedia.
"Sekarang masyarakat tidak tahu kapan premium tersedia dan kapan habisnya, sehingga akhirnya memilih bertahan dalam antrean panjang di SPBU," kata dia.
Ia menyampaikan, kemacetan panjang akibat antrean kendaraan yang hendak membeli premium berpotensi menimbulkan masalah sosial lainnya hingga terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Ini harus dibuka dan dijelaskan ke publik," ujarnya, seperti dilansir antarasumbar.com.
Selain itu, ia mengamati tak jarang pengendara yang hendak membeli BBM jenis pertamax dan pertalite juga terhambat akibat antrean panjang pembeli premium di SPBU.
"Itu juga harus jelas siapa yang bertanggung jawab mengatur jalur kendaraan apakah SPBU atau Pertamina," ujarnya.
Kemudian ia juga mengkritik peruntukan premium yang terkadang diisi oleh kendaraan yang dinilai kondisinya bagus.
"Kendati belum ada aturan yang mengatur, akan tetapi premium merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya digunakan tepat sasaran," ucapnya.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar, Dahnil Aswad mengusulkan dibuat Pertamina mini yang legal di lokasi yang jauh dari SPBU.
“Pertamina mini ini khusus menjual premium saja dan ini solusi untuk mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU,” tuturnya. (ril)