Pasaman - Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis hadiri acara penguatan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman dan launching aplikasi rencana umum kegiatan nagari (RUKN) di aula KOGSDA, Durian tinggi, Lubuk Sikaping, Jumat(2/11/2018).
Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya juga merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.
Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik pada 20 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pasaman. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang sekarang baru di ganti dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi kita harus berpedoman padaTransparansi, Akuntabiliti, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan hak serta Keseimbangan hak dan kewajiban. Melalui kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Pasaman meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh – sungguh dan bagi semua OPD yang terlibat ke dalam PPID melakukan Koordinasi dengan Kominfo Kabupaten Pasaman untuk Menetapkan daftar Informasi Publik.
Pada kegiatan juga di hadiri Kepala OPD,Camat,Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman,Kepala Bagian,Wali Nagari serta Pejabat PPID Kabupaten Pasaman. (Gani)