Notification

×

Iklan

Iklan

Pertama di Indonesia , Pariaman Sahkan Perda Tentang Pelaku LGBT

28 November 2018 | 07:46 WIB Last Updated 2022-01-11T09:52:45Z
Walikota Genius Umar dan Ketua DPRD Kota Pariaman Usai Sahkan Perda Tentang Pelaku LGBT ( foto istimewa )

Pariaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pelaku LGBT yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pariaman menjadi peraturan daerah.

"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika menganggu ketertiban umum," kata Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, Rabu (28/11/2018).

Ia mengatakan, perda tersebut terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakana sanksi denda sebesar Rp1.000.000.

Kemudian, kata dia, pada pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. 

Sedangkan pasal 25 mengatur tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

"Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," jelasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan, pengusulan ranperda tentang LGBT supaya adanya penindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan aktivitas LGBT dan waria yang menganggu ketentraman masyarakat.

"Kecenderungan, korban dari LGBT ini menjadi pelaku LGBT. Makanya perlu usaha bersama kita untuk mengawasi keluarga kita agar tidak termasuk dalam perilaku tersebut," tegasnya

Sebelumnya ungkap Mardison, kasus asusila sesama jenis telah terjadi beberapa kali  di Kota Pariaman salah satunya dengan pelaku seorang ASN.
(Ril/ covesia )

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update