Notification

×

Iklan

Iklan

Targetkan Indonesia Sehat, PBI APBN Sudah Masuk Dalam JKN-KIS

06 November 2018 | 19:13 WIB Last Updated 2018-11-06T12:13:59Z

Solok - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program pemerintah yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat indonesia dari Sabang sampai Merauke, pemerintah berkomitmen melalui suatu badan yang di bentuk khusus yakni BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan jaminan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat indonesia tanpa ada pembedaan guna mencapai Indonesia yang lebih sehat.

Salah satu jenis kepesertaan Program JKN-KIS ini ialah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu diseluruh Indonesia.

Kepesertaan Program JKN-KIS dibuktikan dengan kepemilikan JKN-KIS oleh peserta untuk dapat dilayani saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Guna memastikan seluruh peserta PBI APBN yang sejak tahun 2015 sampai 2018 pendistribusi JKN-KIS nya diserahkan kepada pihak ketiga, BPJS Kesehatan Cabang Solok melakukan spot check distirbusi JKN-KIS secara sampling ke berbagai pelosok daerah diseluruh Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok sejak tanggal 21 September 2018 dan direncanakan sampai 21 November 2018.

BPJS Kesehatan Cabang Solok memiliki 6 Kabupaten / Kota antara lain Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. 

Baru-baru ini Plh. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Solok, Zirmen  Melakukan “Kegiatan spot check distribusi JKN-KIS ke Kabupaten Solok Selatan. 

Pada Kegiatan Spot Check tersebut Zirmen menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Solok Selatan Distribusi Kartu JKN-KIS untuk PBI APBN telah sampai kepada masyarakat yang berhak. 
Kegiatan spot check pendistribusian JKN-KIS ini selain memastikan JKN-KIS diterima oleh peserta yang berhak. 

“Selain itu, juga untuk mendata dan melakukan penarikan JKN-KIS untuk dilaporkan ke pemerintah pusat tu kita lakukan apabila peserta tersebut ternyata sudah meninggal dunia atau sudah memiliki pekerjaan tetap seperti menjadi PNS sehingga hak kepesertaan PBI APBN mereka bisa di alihkan kepada masyarakat miskin lain yang membutuhkan," tutup Zirmen. (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update