Notification

×

Iklan

Iklan

6.735 KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Kota Padangpanjang

21 Desember 2018 | 21:02 WIB Last Updated 2018-12-21T14:02:04Z


Padangpanjang - Sebanyak 6.735 keping Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) yang rusak atau invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, Jumat (21/12).

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Padangpanjang, H Fadly Amran, BBA, didampingi unsur Forkopimda dan OPD, usai melaksanakan upacara peringatan Hari Bela Negara, HUT KORPRI, HUT PGRI dan HANI di Lapangan Anas Karim.

Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Dra. Maini, MM, melalui Sekretaris Dra Hj. Tuti Abdul Radjab, MM mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sehubungan dengan beredarnya isu nasional terkait dokumen kependudukan.

Dimana, menurut Tuti, dokumen kependudukan yang rusak atau invalid maupun tercecer yang ditemukan oleh masyarakat sangat dikhawatirkan berdampak buruk dan disalahgunakan oleh unsur yang tidak bertanggung jawab.

"Sehubungan dengan beredarnya isu nasional terkait dokumen kependudukan, kami khawatir nanti ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini, untuk membuat keterangan atau KTP palsu," ujar Tuti.

Dengan itu, Tuti mengatakan, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan blangko e-KTP tersebut, Dinas terkait terus melakukan tertib administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.

“Untuk sekarang kita memusnahkan sebanyak 6735 keping e-KTP, yakni terdiri dari 351 keping e-KTP gagal cetak selama tahun 2018, dan 6.384 keping e-KTP yang rusak dan perubahan elemen,” pungkasnya. (Del)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update