Agam - Pemuda asal Kanagarian Padang Tarok, ditangkap Satnarkoba Polres Bukittinggi pada hari Selasa, 18 Desember 2018, pukul 00.30 wib di Jorong Mancuang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Pemuda asal Padang Tarok berinisial KFL (26) yang berjenis kelamin laki-laki saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Bukittinggi.
Menurut AKBP Pradipta, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, "Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat resnarkoba dan tim opsnal Narkoba, bahwa dilokasi dicurigai sering dilakukan transaksi Narkoba. Lanjut Pradipta, Kami lakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan kemudian penangkapan terhadap tersangka."
Saat dilokasi kejadian, tambah Pradipta, dihadapan para saksi dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersangka, hingga ditemukan diatas meja dapur rumah tersangka 1 (satu) helai jaket jeans warna biru milik tersangka yang sebelah kanan berisikan 6 (enam)paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening.
Lalu 1 (satu) paket kecil narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis ganja. 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu kombinasi silver. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klep warna bening.
Selanjutnya Pradipta mengatakan, dilakukan pengeledahan dikamar tersangka dan ditemukan 1(satu) buah alat hisap (bong) tang terbuat dari botol plastik merk Aqua. 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng warna kuning. 3 (tiga) buah mencis warna hijau, kuning, dan bening.
Dilokasi kejadian kata Pradipta, tersangka mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu, ganja dan alat pendukung lainnya adalah miliknya. Terhadap tersangka, KFL akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114, 112, 111 UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.( Rizky)