Limapuluh Kota - Dengan telah berakhirnya tahun 2018 yang dimulai dari bulan Januari hingga Desember 2018. Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2018 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH didampingi wakil ketua Sastri Andiko SH Dt. Putiah dan Deni Asra, S.Si di ruang kerja, baru baru ini.
Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2018, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada sepuluh tugas dan wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan, yaitu (1) Membentuk peraturan daerah, (2).Membahas dan memberikan persetujuan anggaran bersama dengan pemimpin, (3).Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, (4). Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(5). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian. Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih Bupati dan Wakil Bupati , maka tugas dan wewenang keenam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian,
(6). Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yaitu perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten Limapuluh Kota, (7).
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lima puluh Kota, (8).Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota,(9).Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Dan yang ke (10) adalah Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH “ Kedepannya fungsi tugas lembaga DPRD semakin kuat dan berat, pasalnya telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten, Provinsi, dan Kota merupakan penguatan bagi DPRD untuk menjalankan fungsinya.
Dimana amanat PP tersebut ialah untuk penguatan kelembagaan. Melalui PP ini, DPRD mendapatkan kewenangan lebih dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah. Salah satunya, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.
Sementara di bidang legislasi atau pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten mempunyai kewenangan pembentukan perda. Menurut PP tersebut, program pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda. Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah yang disertai penjelasan atau ket keterangan dan/atau naskah akademik.
Karena adanya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD melakukan perubahan tata tertib (tatib) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga DPRD bisa menjalankan fungsinya dengan baik di tahun 2019 mendatang. “ ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH .
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , selama persidangan tahun 2018 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja , reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
Pelakasanaan Fungsi Pembentukan Perda.
Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2018. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Hj, Aida (ketua) dari Fraksi Demokrat dan Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN dengan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irdapel Masrizal,A.Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal, J dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura , Bahrul Edial, ST dari Fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dari Fraksi PDIP /PKB dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS dan PBB.
Dalam catur wulan pertama, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan tiga Ranperda ke DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui Bampemperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Tiga Ranperda yang diajukan oleh Bupati adalah: Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Ranperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kemudian pada catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda mengajukan kembali satu (1) Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 ke DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2018 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, yakni: Ranperda Penyelenggaraan Arsip Ranperda, Penataan dan Pengelolan Pariwisata, Ranperda Pelayanan Publik.
Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019.
Disamping sepuluh Ranperda tersebut, juga dilakukan pembahasan Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2017, yakni Ranperda tentang PAUDNI yang akan direncanakan pada tanggal 28 Desember 2018 pendapat akhir fraksi.
Ditambahkan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH, setelah dibahas secara bersama dengan Pansus, Komisi serta pendapat akhir fraksi ke sepuluh ranperda tersebut dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi Surat Keputusan Pimpinan untuk dibuatkan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah oleh Bupati.
Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 (LPP APBD Tahun 2017), dengan Nomor, 02/NPB/DPRD/LK/VII/2018.
Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh dengan DPRD tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dengan Nomor 3/NPB/DPRD/LK/VIII/2018
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 4 tahun 2018 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap hasil evaluasi gubernur Sumbar tentang Ranperda Kabupaten Limapuluh Kota tentang persetujuan Pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Rancangan Perbub Limapuluh Kota tentang penjabaran pertangungjawaban APBD Limapuluh Kota Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Nota Kesepakatan antara Pemda Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang KUA APBD Tahun 2019, dengan Nomor. 5/NPB/DPRD/LK/IX/2018.
Nota kesepakatan antara Pemkab Lilampuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota tentang PPAS Tahun 2019, dengan Nomor.6/NPB/DPRD/LK/IX/2018.
Nota Kesepakatan antara Pemda Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota tentang KUPA – PPAS tahun anggaran 2018, dengan Nomor.12/NPB/DPRD/LK/IX/2018.
Nota Kesepakatan antara Pemda Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota tentang Plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor.13/NPB/DPRD/LK/IX/2018.
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Penataan dan Pengelolan Pariwisata dengan Nomor, 14/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nomor, 15/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dengan Nomor, 16/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Penyelenggaraan Arsip dengan Nomor, 17/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Pelayanan Publik dengan nomor, 18/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM dengan Nomor, 19/NPB/DPRD/LK/IX/2018.
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor, 20/NPB/DPRD/LK/IX/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 dengan nomor, 21/NPB/DPRD/LK/X/2018
Persetujuan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terhadap keputusan Gubernur Sumbar 050-827-2018 tentang evaluasi rancangan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupatan Limapuluh Kota tahun 2016-2021 yang ditetapkan menjadi Perda . Dengan Nomor 22/NPB/DPRD/LK/XI/2018
Nota Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 23/NPB/DPRD/LK/XI/2018.
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Riko Febrianto, SH, Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar, Aida, SH dan Wendi Chandra, ST dari fraksi Demokrat , Irdapel Masrizal, A.Md dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, H. Chandra dan Suriadi dari Fraksi Hanura, Akrimal Adham, SH dari fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dan Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Yos Sariadi, S.Ag dan Ir. Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 November 2018 dari Fraksi PKS & PBB.
Sepanjang tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD dengan cara:
Membahas rancangan Perda tentang pertangunggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.
Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Tahun 2019 Membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 dengan melahirkan nota kesepakatan antara Pemda Kabupaten Limapuluh Kota dan DPRD tentang Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2018.
Membahas rancangan Perda tentang APBD
Tahun Anggran 2019 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.377.356.647.606,00. Belanja sebesar Rp.1.428.597.873.324,00 dan Pembiayaan Rp.51.241.225.718,00.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
“Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi “ ujar Sastri Andiko SH Dt.Putiah
Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Hemmy Setiawan (ketua) dari Fraksi PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag (wakil Ketua) dari Fraksi PKS &PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari Fraksi Golkar dengan anggota sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB.
“OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.” Ujar Deni Asra, S.SI.
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Sastri Andiko Dt.Putiah.SH (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : Amril B Dt Tan Bagindo (ketua) dari Fraksi PDIP & PKB, Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB.
“OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.”ujar Sastri Andiko SH Dt.Putiah
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo,SH Ketua DPRD dari Fraksi Golkar. dengan susunan anggota sebagai berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN , H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt (sekretaris) dari Fraksi PDIP &PKB dan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh Hj.Zuhatri 28 September 2018 dan H.Chandra dari Fraksi Hanura.Ir.Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 Nopember 2018 dari Fraksi PKS & PBB
“OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.” kata Sastri Andiko, SH Dt Putiah.
Badan Kehormatan
Kemudian Wardi Munir menjelaskan “Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir sebagai Ketua BK dan Riko Febrianto SH sebagai wakil ketua dengan anggota Amril B Dt Tan Bagindo , Dra. Ridhawati dan Marshal, Bac.
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengavaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga mertabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji. Selama tahun 2018, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal .” Jelas Wardi Munir dari Partai PKS.
Pelaksanaan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD
Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dari Fraksi Golkar, Sastri Andiko, SH dari Fraksi Demokrat dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : Marshal, Bac dari fraksi Demokrat , Afri Yunaldi, IPM dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar,Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat ,Virmadona, S.Sos dan Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dan H. Ermizal, J dari Fraksi PPP. Drs. Epi Suardi dan Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh oleh Hj.Zuhatri 28 September 2018 dari Fraksi Hanura, Yosrizal Dt. Permato dari Fraksi PAN ,H. Darlius dan Hemmy Setiawan dari Fraksi PDIP & PKB, dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB.
“Berbicara terlaksananya kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik “ terang Sastri Andiko SH Dt.Putiah wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Demokrat yang terkenal disimplin dalam memimpin rapat.
Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2018 , adalah rapat paripurna istimewa 2 kali, rapat paripurna 17 kali, rapat pimpinan DPRD 6 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, rapat badan pembentukan peraturan daerah 4 kali.
Sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 6 kali, Komisi II sebanyak 6 kali, komisi III sebanyak 6 kali, rapat panitia khusus(pansus) sebanyak 2 kali dan rapat gabungan komisi I,II dan III sebanyak 7 kali.
Kemudian kegiatan Lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 178 kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya sebanyak 13 kali .” terang Sastri Andiko SH Dt.Putiah
Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Dan Kapasitas
Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH , mengingatkan “Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 4 Kali (2 kali dalam provinsi, 2 kali luar daerah luar provinsi) dan 1 Kali Workshop. “ Ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH
“Kemudian,dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Limapuluh Kota antara lain ; Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2017 dan Rekomendasi Gabungan Komisi terhadap RPJMD tahun 2016-2021. (BD)
(Pariwara DPRD Limapuluh Kota)
(Pariwara DPRD Limapuluh Kota)