Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan APK

15 Desember 2018 | 20:46 WIB Last Updated 2018-12-15T13:46:25Z


Payakumbuh - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Perda Kota Payakumbuh, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, pasukan penegak perda ini bergerak malakukan penertiban dihari Jum'at dan Sabtu, 14 dan 15 Desember 2018.

Penertiban yang sudah di koordinasikan juga bersama Bawaslu Kota Payakumbuh terkait banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan APK yang mengganggu sarana publik. Sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2007 yang mengatur tentang mengganggu ketertiban, dan sesuai dengan ketentuan Bawaslu, maka pertiban ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Spanduk-spanduk di taman-taman yang dibangun Kota Payakumbuh yang melanggar ketentuan dicopot Satpol PP Kota Payakumbuh, serta spanduk yang dipasang di sarana pemerintah seperti tiang listrik, tiang lampu jalan, dan tiang telepon, tanpa pilih-pilih langsung dicopot juga.

Penyisiran yang dilakukan Pasukan Penegak Perda ini sudah dilaksanakan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara, Timur, dan Selatan, meskipun tidak seluruhnya mampu ditertibkan mengingat keterbatasan waktu dan nakalnya tim sukses pemasang spanduk yang setiap malam melakukan pemasangan ditempat yang dilarang.

Komisioner Bawaslu Ade Hendra dan Arwaina mengatakan kalau mereka ikut mengawasi pendampingan penertiban ini, sekaligus mencatat data pelanggaran yang ada.

"Semua APK yang telah ditertibkan langsung diserahkan oleh Satpol PP kepada Bawaslu Kota Payakumbuh," ujar Ade pada Wartawan.

APK yang sudah ditertibkan oleh SatpolPP diserahkan kepada Bawaslu Kota Payakumbuh

Erizon, Plt Kasatpol PP ketika dhubungi wartawan mengatakan, tidak hanya atribut kampanye, spanduk iklan komersil yang ditempelkan juga dicopot, kalau melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2007.

"Penertiban yang berdasarkan Perda ini adalah tugas kita selaku SatpolPP, tugas pokok kami disini untuk menegakkan peraturan daerah, asal ada yang melanggarnya, kami langsung tindak," ujarnya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update