Tanah Datar -- Wartawan yang tercatat bekerja pada media yang terverifiksi dewan pers, Minangkabaunews dan Minguan Media News Indonesia Dame Serasi Tua Fernando, membuat laporan Polisi di Resort Tanah Datar.
Laporan yang dibuat Wartawan ini terkait dugaan terjadinya tindak Pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 40 tahun 1999 Tentang Pers, ke Polres Tanah Datar, Sumbar.
"Saya bersama pengacara saya Romi Martianus, SH melaporkan hal ini ke Polisi. Yang pasti hari itu kerah baju saya diangkat dan saya langsung di seret ke arah oknum wali nagari tersebut sambil mengusir dan memaki-maki saya. Setelah saya dilerai warga, oknum tersebut juga melempari saya dengan setumpuk kunci, dan berhasil saya elakan "ungkap Fernando, Senin (11/12/2018)
Fernando merasa hal yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Nagari Baringin, Lima Kaum itu tidak dapat diterimanya dan dianggapnya telah melecehkan profesi wartawan.
"Indonesia negara hukum, Kita hidup dan bekerja sesuai norma-norma yang telah diatur Negara. kami para Jurnalis bekerja dan diatur hak dan kewajibannya secara khusus oleh UU, ketika kontrol sosial kami lakukan kami harap para pihak juga dapat menghargai keberadaan kami, "Mohon jangan hina kami seperti ini", " sampainya.
Tertanggal 11 Desember 2018, Surat penerimaan laporan NOmor : STPL/240/XII/2018/SPKT diperlihatkan oleh Fernando kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin, SH, MH yang hari berada diruangannya mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan wartawan tersebut.
"Laporan saat ini kami terima dan akan kami tindaklanjuti, " tutur AKP Edwin.
Dikonfirmasi wali nagari Baringin tersebut oleh awak media Detik Kasus,com terkait masalah ini via telepon, menyatakan benar bahwa ia berbuat hal tersebut kepada Fernando, dengan alasan tempat itu adalah ruangannya. (rel MN/Pt)