Saat itu Jumat 28 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, WG usai menerima kunjungan tersangka FV (Mantan warga binaan di Lapas Perempuan.red) diduga saat bertemu itulah Narkoba jenis sabu-sabu dalam gulungan uang kertas diserahkan oleh tersangka FV kepada WG.
Namun upaya WG untuk membawa barang haram itu kedalam sel tempatnya dibina tidak berhasil, petugas LPKA yang melakukan pemeriksaan berhasil mengamankan Narkoba tersebut, Alhasil, ia diamankan dan diinterogasi oleh petugas.
Mendapati temuan barang terlarang tersebut, pihak LPKA yang ingin wilayahnya bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba segera menghubungi Satresnarkoba.
Tak berselang lama, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Despa Ningrat dan Tim Opnsnal Satresnarkoba datang ke LPKA. FV yang tengah berada di parkiran langsung diamankan oleh Polisi.
“ Iya, kita mendapat laporan dari Pihak LPKA bahwa ada seorang warga binaan mereka yang diketahui menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu usai dikunjungi seorang tamu perempuan. Dari informasi tersebut kita mendatangi Lapas dan berkoordinasi, sehingga tersangka FV panggilan Vera yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu kita bekuk.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Despa Ningrat, KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufri Syam serta Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Minggu 30 Desember 2018.
Iptu. Despa juga menambahkan, tersangka FV panggilan Vera yang beralamat di Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kabupaten Limapuluh Kota itu sebelumnya memang pernah dibina di LPKA, ia terjerat kasus Narkoba dan dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Kecamatan Payakumbuh Selatan pada bebrapa tahun lalu. (Ril/ dekadepos)