Bukittingi - Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIk, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH, SIK didampingi KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Rommi Hendra K, SH,MM menjelaskan, memang benar jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernisial MA (33).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapannya, sebelumnya opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyedia jasa wanita penghibur beraksi di Bukittinggi. Mendengar informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara menyamar untuk membeli jasa wanita penghibur dengan tempat pada sebuah hotel.
Dengan semangat kerja dan bantuan masyarakat, pada hari Selasa 18 Desember 2018 pukul 16.00 wib di sebuah hotel, Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang perempuan pelaku mucikari.
Atas penyamaran yang dilakukan anggota tim opsnal, MA sepakat dan bersedia menghantarkan seorang wanita sebagai penyedia jasa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib di hotel tersebut datanglah terlapor MA dengan membawa seorang wanita penghibur tersebut ke kamar hotel, dan kemudian anggota opsnal yang menyamar memberikan uang sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada MA.
Setelah menerima uang, kemudian MA langsung meninggalkan wanita penghibur dimaksud. Selanjutnya pada saat diruang lobby hotel, MA langsung ditangkap oleh petugas dari Polwan Polres Bukittinggi yang sudah standby disana.
Dari MA berhasil disita sebagai barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16(enam belas) lembar, 3(tiga) bungkus kondom merk Sutera, 1(satu) unit HP android merk Samsung, 1(satu) unit HP merk Samsung dan 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat.
Kemudian MA dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum. Dalam perkara ini tersangka MA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. demikian tutup Kasat Reskrim.(Ril)