Notification

×

Iklan

Iklan

Sejarah Ditetapkannya 1 Desember Sebagai Hari Jadi Kota Padang Panjang

01 Desember 2018 | 09:56 WIB Last Updated 2022-06-30T07:51:08Z

Pasbana.com -- Padang Panjang adalah sebuah Kota kecil di kaki gunung Singgalang di Barat, Marapi di Timurnya, ada Tandikek agak ke barat daya. Kota dengan curah hujan yang tinggi sehingga dinamakan Kota Hujan. “We wonen hier in een regennest, Meneer!” kata seorang pelancong Belanda pada akhir abad ke-19 yang pernah berkunjung ke kota ini.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.

Berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.


Kota Padang Panjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya, barulah setahun kemudian, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 (empat) Resort, dan dimana masing-masing Resort dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi 4 jorong sebagai berikut :

Resort Gunung membawahi Jorong : Ganting, Sigando, Ekor Lubuk dan NgalauResort Lareh Nan Panjang membawahi Jorong : Balai-balai, Guguk Malintang, Koto Panjang dan Koto KatiakResort Pasar membawahi Jorong : Pasar Baru, Silaing Atas, Tanah Hitam dan Balai-BalaiResort Bukit Surungan membawahi Jorong : Silaing Bawah, Pasar Usang, Kampung Manggis dan Bukit Surungan

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 Kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan secara keseluruhan 16 kelurahan.

Kemudian dalam rangka Pembinaan Kehidupan Nagari sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat, maka berdasarkan Mubes. LKAAM tahun 1966 di Kota Padang Panjang terdapat 3 KAN, yaitu: KAN.Gunung, KAN. Bukit Surungan dan KAN. Lareh Nan Panjang. Sedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN.

Sejarah Lama


Kota Padang Panjang tumbuh seiring dengan dipindahkannya pasar di Pakan Jumat Nan Usang di Panyalaian ke tengah padang yang panjang atau ke Pasar Usang semenjak tahun 1818 yang juga diramaikan setiap hari Jumat. Pasar ini dikenal dengan nama Pakan Jumat Padang Panjang. Pada perkembangan selanjutnya karena penduduk Padang Panjang bertambah ramai juga dan pasar Padang Panjang telah banyak didatangi oleh pedagang-pedagang dari luar, maka kegiatan pasar diadakan dua kali dalam satu minggu yakni hari Jumat dan Senin.

Pada tanggal 1 Desember 1888, berdasarkan Surat Gubernur Hindia Belanda Nomor 1 (Stbl. No. 181/1888), Padang Panjang ditetapkan sebagai ibukota Luhak atau Afdeeling Batipuh en X-Koto (Padangpanjang), dengan asisten residennya yang pertama, H. Prins. Meskipun demikian, jauh sebelum ditetapkan sebagai ibukota Afdeeling Batipuh en X-Koto, di Padangpanjang sudah ada pemukiman masyarakat yang berciri perkotaan yang ditandai dengan ditemukannya fasilitas air minum untuk penduduk Kota Padangpanjang yang berangka tahun 1790.



Atas dasar penemuan fasilitas air minum ini, tahun 1790 dianggap sebagai tahun lahirnya Kota Padang Panjang karena sejauh ini angka tahun tersebutlah yang paling tua yang sudah ditemukan. Adapun tanggal 1 Desember yang ditetapkan sebagai hari ulangtahun Kota Padangpanjang diambil dari tanggal diresmikannya Padangpanjang sebagai ibukota Afdeeling Batipuh en X-Koto oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 1 Desember 1888. Penggabungan kedua peristiwa bersejarah tersebut kemudian melahirkan kesepakatan yang menetapkan hari lahir Kota Padangpanjang pada tanggal 1 Desember 1790.


Seiring dengan itu berkembanglah pemukiman-pemukiman baru terutama daerah-daerah di sekitar pusat pasar baru tersebut seperti Balai-balai, Bancahlaweh, Kampungmanggis, Tanah-hitam, dan lain-lain. Pola pemukiman ini juga disesuaikan dengan daerah asal mereka masing-masing seperti Kampung Pariaman, Kampung Sungaipuar, dan Kampung Kumango. 

Hal ini dapat pula dilihat dari nama-nama surau yang ada di Padangpanjang seperti Surau Pariaman, Surau Kumango, dan Surau Sungaipuar. Untuk penduduk yang berasal dari luar Minangkabau juga dapat dilihat dengan adanya Kampung Jawa, Kampung Nias, Kampung Cina, dan Kampung Keling.

Berdasarkan Lembaran Negara No.418 Tahun 1905 Padang Panjang adalah ibukota dari Kabupaten Batipuah X Koto dengan 7 Kelarasan : Laras VI Koto, Laras IV Koto, Lareh Batipuah di Ateh, Lareh Batipuah di Bawah, Lareh Bungo Tanjuang, Lareh Sumpur dan Lareh Simawang. 

Jadi makin tahu Indonesia.(*)

Sumber : Catatan Saiful Guci

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update