Bukittinggi - Dua orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu ditangkap sekitar pukul 16.00 wib, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Kedua tersangka kini telah dibawa Tim Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Senin (07/01/2019) kemarin.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana S.Ik, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu. Rosminarti menjelaskan, "Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA (33) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS kota Bukittinggi. Saat itu juga ditemukan satu paket narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klip bening di saku celana tersangka.
Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka lain dengan inisial ES (34) yang dibeli seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat, melakukan penangkapan tersangka ES di rumahnya Jalan Pasar bawah Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka dihadapan saksi, tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka FA dan tersangka ES serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka FA dan tersangka ES dikenakan Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara." Ujar Pradipta. (Rizky)