Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Bukittinggi Akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

29 Januari 2019 | 23:44 WIB Last Updated 2019-01-29T16:44:32Z
Eri Vatria S.A.g MH, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga

Bukittinggi - Bawaslu Kota Bukittinggi sudah melakukan pemetaan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang melanggar ketentuan. Hampir setiap Kelurahan di 3 Kecamatan Kota Bukittinggi, telah terdata oleh Bawaslu pemasangan APK yang melanggar aturan. 

Menurut Eri Vatria S.A.g MH, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, "Bawaslu Bukittinggi telah melakukan pemetaan terhadap APK peserta pemilu yang dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Bawaslu akan membuat surat teguran dengan batas waktu kepada peserta pemilu agar peserta pemilu segera menertibkan sendiri APK yang dianggap melanggar aturan." Selasa, (29/01)

Namun kewenangan Bawaslu hanya sebatas  memberikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah dan mendata design APK yang menyalahi aturan. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk membuka sendiri terhadap APK peserta pemilu yang melanggar. Tindakan Bawaslu selanjutnya mengirim surat kepada peserta pemilu yang melanggar aturan kemudian Bawaslu dan Tim akan melakukan penertiban jika masih ada yang melanggar. 

Kriteria pelanggaran APK yang terdata Bawaslu Bukittinggi diantaranya, "Pertama, Alat peraga non kampanye yang dibuat sendiri/pribadi calon peserta pemilu, terkait materi dan design memenuhi citra diri, ada lambang partai dan nomor urut partai. Hal ini yang dianggap melanggar, sementara yang boleh membuat APK adalah KPU."

Padahal ada juga APK mandiri yang diberi kewenangan kepada peserta pemilu untuk membuat, mencetak dan memasang sendiri.

Kedua, lanjut Eri, pelanggaran penempatan APK terpasang yang tidak sesuai aturan, seperti APK yang terpasang dijalan-jalan protokol, nempel di pohon, tiang telepon atau tiang listrik dan difasilitas umum.  

Lalu tambah Eri, jika seandainya ditemukan APK terpasang di fasilitas pemerintahan, rumah ibadah dan lembaga pendidikan akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. 

Sebenarnya, Eri meyakinkan, Bawaslu tidak ada halangan untuk melakukan penertiban APK, hanya saja kewenangan Bawaslu sebatas kordinasi dengan pemerintah daerah. Sementara hingga kini belum keluar Surat Keputusan (SK) baru tentang pembentukan Tim Penertiban tahun 2019 yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Tim penertiban APK tersebut terdiri dari PPK Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, Polri dan TNI. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update