Notification

×

Iklan

Iklan

Benny Aziz: KPU Bukittinggi Jamin Netral di Pemilu 2019

13 Januari 2019 | 20:10 WIB Last Updated 2019-01-14T09:24:28Z


Bukittinggi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menerima setiap laporan masyarakat jika ada bukti-bukti dalam bentuk apapun jika penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran kode etik. Salah satu pelanggaran kode etik adalah keberpihakan (Tidak Netral) terhadap salah satu paslon Capres, caleg DPR RI, caleg DPRD Kota, caleg DPD.

Menyikapi isu yang berkembang tentang konsistensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu 2019 nanti, Benny Aziz, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Minggu (13/01), menyatakan, KPU Bukittinggi menjamin akan bersikap netral (tidak berpihak) terhadap penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 ini. Bukan hanya KPU saja, PPK, PPS dan KPPS. Kita harus menjaga integritas. Kami ini disumpah atas nama Tuhan, Allah SWT adalah Tuhan kita bahwa kita akan bekerja sesuai dengan undang-undang dan kode etik. Kami berkomitmen untuk menunaikan amanah ini sebaik-baiknya.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU diatur pada Undang-undang No. 7 tahun 2017, sedangkan kode etik penyelenggara diatur pada Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017.

Dijelaskan Benny, bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan salah satunya sebagai berikut merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum dan membentuk Panitia Pemilihan dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehingga lanjut Benny, kita mempersiapkan semua itu, jika ada kesalahan sekecil apapun terhadap persiapan pelaksanaan pemilu bahkan hingga bahan-bahan kegiatan pemilu yang tidak sesuai, segera kita evaluasi dan kita minta ganti.

Terkait isu hoax tentang surat suara yang sudah dicoblos beberapa waktu lalu, KPU menghimbau masyarakat pemilih agar bijak menyikapi hal tersebut. Mana mungkin surat suara yang sudah dicoblos akan didistribusikan ke TPS. Tidak akan ada pemilih yang mau menerima surat suara yang rusak pada saat pemungutan suara. Selain itu jika ada kendala teknis seperti kertas suara ada yang rusak atau salah cetak yang tidak sesuai peraturan KPU kita minta ganti.

Selain itu, Benny juga mengingatkan kepada para Perangkat Desa atau Nagari dan Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak dan tidak terlibat dalam kegiatan pemilu 2019. "Jadi InshaAllah kita akan bekerja maksimal untuk suksesnya pemilu mendatang," tutup Benny. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update