Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Kasus Mirawati Nurmatias Dilimpahkan ke Kejaksaan Bukittinggi

31 Januari 2019 | 19:35 WIB Last Updated 2019-02-01T01:24:15Z


Bukittinggi - Berkas kasus Mirawati Nurmatias Caleg PKS Kota Bukittinggi tentang tindak pidana pemilu berkasnya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti tahap selanjutnya dipengadilan tindak pidana pemilu. Berkas tersebut telah diserahkan Penyidik Polres Kota Bukittinggi pada Rabu 30 Januari 2019 kemaren.

Ipda Rommy Hendra Korniawan, KBO Satreskrim Polres Kota Bukittinggi mengatakan, Kamis (31/01) kepada awak media, berkas yang telah kita kumpulkan dari keterangan saksi-saksi saat ini sudah kita serahkan ke JPU Kota Bukittinggi, terkait larangan berkampanye dengan cara membagikan bahan kampanye, yang mana saat itu tidak ada agendanya suatu acara partai.

Tambah Rommy, Mirawati Nurmatias sebelumnya telah menjalani proses penyidikan di Polres selama kurang lebih 6 jam dengan 26 pertanyaan. Dan saat ini berkasnya sudah dalam pemeriksaan oleh JPU Bukittinggi. Jadi sekarang kita tinggal nunggu hasil dari pemeriksaan dari penyidik Jaksa. 

"Setelah kasus ini kita serahkan, kita tunggu 3 hari kerja sejak kemaren mungkin ada kekurangan atau bagaimanany, kita tunggu kabar dari JPU," ujarnya.

Saat dikonfirmasi dengan Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi, I Made Agus P Adnyana, benar berkas Mirawati Nurmatias sudah diterima kemarin oleh penyidik JPU. Masih kita teliti berkas-berkasnya dari pihak kepolisian. Menurut aturan berkas hanya 3 hari kerja di kejaksaan lalu jika dianggap lengkap kita limpahkan ke pengadilan. Rencananya besok baru akan dilakukan ekspos internal oleh kejaksaan.

Berdasarkan keterangan Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi dipemberitaan pasbana.com sebelumnya, Mirawati Nurmatias melanggar dua ketentuan yang berlaku pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h dan j, yaitu caleg dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Caleg tersebut berkampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye di tempat terlarang, yakni fasilitas TNI/Pemerintah dan sekaligus memberikan bingkisan disertai bahan kampanye kepada masyarakat di tempat tersebut.

“Untuk itu caleg tersebut terancam sanksi Pasal 521 dan 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu 2017, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Ruzi. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update