Padangpanjang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang lakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) terhadap warga binaan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padangpanjang, Selasa (29/1).
“Upaya pendataan dengan perekemanan data elektronik serta pencetakan e-KTP terhadap warga binaan Rutan ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada April mendatang,” kata Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Maini.
Maini mengatakan, berdasarkan koordinasi pihak Rutan yang memfasilitasi kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 88 warga binaan untuk dilakukan pendataan dan perekaman serta pencetakan e-KTP. Namun dari jumlah tersebut, Disdukcapil hanya melakukan pencetakan khusus untuk warga binaan asal Kota Padangpanjang.
“Berdasarkan total warga binaan, 34 di antaranya merupakan warga Padangpanjang. Sebanyak 17 warga binaan kita layani pencetakan ulang e-KTP karena telah dalam kondisi rusak dan beberapa lainnya hilang. Sementara untuk warga binaan lainnya yang berasal dari luar Padangpanjang, tidak dapat dilakukan perekaman karena status kependudukan dari daerah asal tidak diketahui,” ujar Maini.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Padangpanjang, Ismail mengapresiasi responsive Disdukcapil Kota Padangpanjang bersama KPU dan Bawaslu setempat dalam pendataan kelengkapan administrasi kependudukan berupa KTP bagi warga binaan terkait hak pilih dalam Pemilu April mendatang.
“Kami pihak Rutan tentu mengakomodir hak seluruh warga binaan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih untuk Pemilu mendatang. Menyikapi penyaluran suara nanti, pemilih diwajibkan membawa KTP sebagai syarat utama. Karena itu kami tidak boleh mengabaikan kelengkapan tersebut, dan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pendataan,” ujar Ismail.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Padangpanjang, Okta Novisyah mengaku pihaknya turut mendampingi jajaran Disdukcapil dalam pendataan kependudukan warga binaan di Rutan Klas II itu. Hal ini sangat berguna untuk kepentingan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Baik warga Padangpanjang maupun asal luar Padangpanjang. Berdasarkan data yang diterima dari pihak rutan, kami akan mengecek melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sepanjang yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah asal, dapat memilih di TPS yang kita tempatkan di Rutan. Namun bagi yang belum, kita masih menunggu regulasi dari pusat sampai batas akhir 18 Maret mendatang,” pungkas Okta. (Del)