Notification

×

Iklan

Iklan

DPD PKS Bukittinggi Kecewa Dengan Bawaslu

23 Januari 2019 | 19:23 WIB Last Updated 2019-01-23T12:23:20Z
Nur Hasra, Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi


Bukittinggi - Ketua DPD PKS Kota Bukitinggi kecewa Bawaslu tidak memberitahukan adanya pelanggaran kampanye pemilu terhadap kadernya. Pelanggaran kampanye pemilu seharusnya diberitahukan kepada partai peserta pemilu ketika ada kader partai atau caleg partai yang melanggar. 

Nur Hasra, Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi menyayangkan, Bawaslu Bukittinggi tidak memberikan laporan atau teguran dahulu kepada partai tentang adanya pelanggaran kampanye terhadap calegnya. Kami justru mengetahui informasi itu dari rekan media bahwa telah terjadi pelanggaran kampanye dari caleg PKS dan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Nur Hasra saat mendampingi proses penyidikan MN Caleg dari PKS di reskrim Polres Kota Bukittinggi, Rabu (23/01).

Sementara itu, Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, mengatakan, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu, mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kota Bukittinggi independen tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Bawaslu akan bersikap sama kepada seluruh peserta pemilu.

Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi


Hal ini terjadi tambah Ruzi, berawal dari acara Bukittinggi Fiesta yang berlangsung dilapangan Kantin pada tanggal 10 Desember 2018, salah seorang dari empat orang caleg diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun setelah dilakukan penyidikan mengerucut kepada satu orang tersangka yaitu caleg dari PKS.

“Pelanggaran dilakukan oleh MN, seorang caleg dari PKS dengan menyebarkan bingkisan kepada masyarakat berisi jilbab yang sudah berisi bahan kampanye,” kata Ruzi.

Ruzi Haryadi menambahkan, MN melanggar dua ketentuan yang berlaku pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h dan j, yaitu caleg dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Caleg tersebut berkampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye di tempat terlarang, yakni fasilitas TNI/Pemerintah dan sekaligus memberikan bingkisan disertai bahan kampanye kepada masyarakat di tempat tersebut.

Untuk itu caleg tersebut terancam sanksi Pasal 521 dan 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu 2017, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, tutup Ruzi. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update