Bukittinggi - Laporan dan pencapaian kinerja Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang berasal dari usulan DPRD atau lebih populer disebut rancangan perda (ranperda) inisiatif. Selama kurun waktu hampir 5 tahun masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2014 - 2019, telah dihasilkan 13 ranperda inisiatif atau setara dengan 2 ranperda inisiatif per tahunnya. Senin, (07/01/2019)
Informasi, data dan fakta tersebut diperoleh saat berkomunikasi dengan Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi. Ibnu mengungkapkan bahwa, "Kesemua ranperda inisiatif itu merupakan usulan murni dari komisi, gabungan komisi maupun fraksi dan dimulai sejak tahun 2015 silam" ujarnya.
Selanjutnya Praktisi PKS ini menambahkan, berdasarkan prosesi legislasi yang legal dan formal, ke 13 ranperda inisiatif tersebut dibagi menjadi 5 kelompok besar. Pertama, Ranperda inisiatif yang sudah disahkan menjadi perda dan diundangkan di dalam lembaran daerah, yaitu perda nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum.
Kedua, Ranperda inisiatif yang sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 lalu, namun direkomendasikan untuk dikonsultasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri karena menyangkut "kewenangan pengaturan" yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Ketiga, Ranperda inisiatif yang pembahasannya ditunda untuk sementara waktu pada tahun 2016 lalu, mengingat perda "induknya" belum ditetapkan, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Keempat, Ranperda inisiatif yang sampai masa sidang ketiga tahun 2018 lalu masih dalam pembahasan panitia khusus bersama pemerintah daerah, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.
Kelima. Ranperda inisiatif yang pengajuan dan pembahasannya akan dilaksanakan pada tahun 2019, yaitu Ranperda tentang Perusahaan Daerah Pasar, Kepemudaan, Disabilitas, Pengelolaan Dana CSR serta Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
Kelima, Ranperda inisiatif yang perumusan dan penyusunan Naskah Akademiknya dan/atau penjelasannya akan dilakukan pada tahun 2019, yaitu Ranperda tentang Ketahanan Keluarga serta Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Bapemperda Ibnu Asis menyatakan, "Hal ini sangat luar biasa, bahwa kebersamaan dan kekompakan antara seluruh pimpinan dan anggota DPRD beserta segenap stakeholder terkait, akan menjadi kunci sukses untuk mewujudkan ranperda inisiatif yang berkualitas dan bermanfaat masyarakat." ujarnya. (Rizky)