Bukittinggi - Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, DN (36) dan W (38) diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Bukittinggi pada Minggu malam (27/01).
"Penangkapan dua tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika ini, berawal laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Kawasan Tengah Sawah Bukittinggi," kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama, Senin (28/01).
Dari laporan masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi. Ternyata benar, petugas langsung menciduk DN didalam rumahnya di kawasan Kelurahan ATTS Kecamatan Guguak Panjang sekitar pukul 21.00 WIB.
Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat kejadian kemudian ditemukan 4 Paket Narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang tersimpan dalam saku depan, jaket warna putih kombinasi hitam, ungkapnya.
Dijelaskan, setelah DN ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan informasi, sabu yang akan dijual oleh DN, merupakan barang yang didapat dari W, warga Pintu Kabun. Kemudian setelah mendapat informasi itu, petugas langsung menuju kos-kosan yang dihuni W, di Gang Kemuning 2.
Diperkirakan pukul 22.00 WIB, petugas langsung amankan W. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tempat kejadian dan ditemukan 1 kantong plastik warna kuning dengan Merk ERINA yang berada di dalam kamar kos tersangka di Lt 2 yang mana didalamnya berisikan 2 paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna hitam Merk Pocket Scale, 2 buah kaca pirek, 1 bungkus plastic klip bening, 2 buah pipet yang di runcingkan, 1 buah korek gas warna biru dan perangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic warna bening merk larutan cap kaki tiga, 1 buah kaca pirek yang berada di lantai kamar kos tersangka, ungkap Pradipta.
Kedua tersangka mengakui barang haram itu merupakan milik mereka. Akibat perbuatannya kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti di mapolres Bukitttinggi. Kini DN dan W, dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Rizky)