Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang terapkan uji kelaikan terhadap seluruh jenis mobil dinas melalui Unit Pelaksana Tekhnis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan setempat, Senin (28/1).
Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyebutkan kepastian laik jalan suatu kendaraan sangat penting diperhatikan karena mengakibatkan multi dampak negatif. Kendaraan yang tidak terkontrol kalaikannya, dapat menimbulkan kerugian terhadap pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Termasuk terhadap kendaraan dinas, Fadly mengatakan tingginya tuntutan etos kerja berimbas pada tingginya mobiliasi dalam penggunaan kendaraan. Keabaian terhadap standarisasi kelaikan jalan kendaraan, akan menjadi salah satu penyebab berbagai risiko yang berafiliasi terhadap tidak lancarnya urusan pemerintahan.
“Melihat azas manfaatnya, uji laik jalan kendaraan sangat penting. Tidak hanya kendaraan umum angkutan barang dan orang, namun juga kendaraan dinas yang sudah pasti sangat tinggi intensitas penggunaannya,” tutur Fadly usai mengikuti rangkaian pengujian kendaraan BA 1 N.
Karena itu, Fadly mengatakan, pihaknya terapkan ini bersama Dishub, agar semua asset kendaraan dinas berada dalam koridor kepantasan terhadap standar kelaikan jalan. Tidak hanya kondisi ban, rem dan lampu, termasuk juga klakson, emisi gas, ketebalan kaca film dan item lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangpanjang, I Putu Venda mengatakan uji laik jalan kendaraan dinas di lingkungan Pemko Padangpanjang akan dilakukan mulai 28 Januari ini hingga 18 Februari mendatang.
“Selama satu bulan mendatang, setidaknya akan dilakukan pengujian terhadap 207 kendaraan dinas dan operasional yang tersebar di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padangpanjang,” sebut Venda.
Venda menyebutkan, dasar dilaksanakannya pengujian tersebut, selain memastikan kondisi kendaraan dinas laik jalan juga untuk mengurangi dampak negative terhadap kemungkinan pencemaran lingkungan dari emisi gas. Terutama sekali dikatakan Venda, melalui uji laik jalan kendaraan dinas ini juga bertujuan mencegah dan memperkecil potensi terjadinya kecelakaan.
“Meski secara ketentuan, tidak ada diwajibkan dilakukannya uji laik jalan untuk kendaraan pribadi. Namun untuk kendaraan dinas, sejumlah yang wajib KIR selama ini masih abai sehingga saat razia harus terjaring dan ditilang. Melihat kondisi ini, kami di Dishub dengan dukungan Pak Wali menerapkan wajib uji laik jalan untuk seluruh kendaraan dinas. Kalau pun tidak sekali 6 bulan sesuai aturan, akan dilakukan minimal sekali setahun,” pungkas Venda. (Del)