Notification

×

Iklan

Iklan

Kendarai Motor Sambil Genggam Shabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

26 Januari 2019 | 01:12 WIB Last Updated 2019-01-25T18:16:24Z


Sawahlunto - Jum'at (25/1) siang sekira pukul 12.25, Warga Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto yang sebagian besar sedang melaksanakan ibadah Shalat Jum'at, dikagetkan dengan penangkapan terduga kurir Narkoba berinisial FD (24), disimpang tiga depan Waterboom Muaro Kalaban.

Penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sawahlunto Bripka. Dedy Nilexs beserta Personel Gabungan Sat Narkoba dan Personel Reskrim Polres Sawahlunto setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka FD. Pengintaian terhadap tersangka Narkoba ini atas dasar aduan masyarakat.

Kapolres Sawahlunto AKBP. Zamroni Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP. Sugianto saat dihubungi melalui telfon selulernya membenarkan kejadian penangkapan tersangka siang tadi. "Betul, tadi siang Personil gabungan Polres Sawahlunto mengamankan terduga pelaku kurir Narkoba didepan Waterboom," jawab Sugianto.

Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sawahlunto Bripka. Dedy Nilexs juga menambahkan, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti satu paket kecil shabu dalam genggaman tangan tersangka.

"Dalam genggaman tangan tersangka diamankan satu paket kecil shabu. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka FD. Dalam penggeledahan dikamar tersangka ditemukan barang bukti dua paket kecil shabu," jelas Dedy.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka FD antara lain tiga paket kecil Narkoba jenis shabu, satu botol minuman bersoda merk Sprite, korek api gas, tiga pipet ukuran kecil, satu jarum kecil, satu kaca pirek dan uang tunai tiga ratus ribu rupiah hasil penjualan shabu.

Dalam pengembangan informasi FD yang diinterogasi Personil gabungan sempat menyebut nama RG sebagai terduga pemilik barang haram tersebut. Didasari "nyanyian" tersangka FD, Personil gabungan Polres kembali melakukan penyisiran kerumah terduga tersangka RG didusun sawah tambang yang disinyalir menyimpan barang bukti shabu yang dijual oleh FD.

Penggeledahan dikediaman terduga pelaku RG, pihak kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti. Dari keterangan Bripka. Dery Nilexs, diduga pelaku Bandar Narkoba ini melarikan diri dan membawa barang bukti saat  mengetahui tersangka FD ditangkap pihak berwajib.

"Terduga pelaku RG ini diduga kabur beserta barang bukti. Saat ini RG yang tidak diketahui keberadaannya ini menjadi buruan Personil Gabungan Polres Sawahlunto," ungkap Dedy.

karena perbuatannya tersangka FD dijerat pasal 112, 114 dan 117 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara. (dk)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update