Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bawaslu Rini Juita : ASN Dilarang Berfoto Dengan Main Jari

21 Januari 2019 | 16:15 WIB Last Updated 2019-01-21T09:15:24Z


Pasaman - Bupati Pasaman Yusuf Lubis meminta Bawaslu melakukan penertiban APK dan AP non APK di wilayah itu. Baik yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tembok-tembok rumah warga yang tidak punya izin.

"Semua harus bersih dan tertib dari APK yang melanggar. Tidak ada lagi tiang listrik ditempeli poster caleg, tidak ada lagi pohon dipasang gambar caleg dan lainnya. Jika masih ada, tertibkan," pinta Yusuf Lubis, saat apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah daerah Pasaman, Senin (21/1).

Semantara Ketua Bawaslu Rini Juita, M.A mengingatkan agar seluruh ASN di daerah itu menjunjung tinggi netralitas, menjaga integritas dan profesionalisme selama Pemilu berlangsung.

Kata Rini Juita, ASN ASN, dilarang berpolitik praktis, tidak berafiliasi dengan Parpol, tidak berpihak dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Capres, Cawapres serta Caleg.

"Hal ini menjadi fokus pengawasan bagi Bawaslu. Karena pengawasan netralitas ASN itu diatur tersendiri oleh Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI/Polri," katanya.

Rini menambahkan, larangan bagi ASN untuk tidak berphoto dengan main jari, lalu diposting ke media sosial. Karena jari itu, kata dia, sudah identik milik peserta Pemilu sekarang.

"Untuk ASN etika itu penting dijaga lah. Agar ketika berfoto untuk tidak main jari, itu tidak boleh. Netralitas ASN itu penting. Jika tetap nekat, akan kita tindak dan dikenai sanksi pidana Pemilu," ucap Rini mengingatkan. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update