Notification

×

Iklan

Iklan

Omset Pedagang Bukittinggi Nyaris Turun

03 Januari 2019 | 19:53 WIB Last Updated 2019-01-03T12:53:38Z


Bukittinggi - Lemahnya daya beli masyarakat terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini. Hal ini berimbas terhadap turunnya omset para pedagang di Kota Bukittinggi, khususnya para pedagang di Pasar Aur Kuning. Tingginya penurunan omset para pedagang hingga mencapai 50%. 

Hanafi, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Aur Kuning (PPPAK) Kota Bukittinggi, mengatakan, apa lagi setelah sebelumnya terjadi kebakaran di Pasar Aur Kuning setahun yang lalu, kerugian pedagang semakin parah. Bahkan tidak sedikit pedagang yang "gulung tikar" akibat peristiwa tersebut.

Selain itu Hanafi menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota Bukittingi akan menaikkan sewa retribusi hingga 500%. Dari sewa rp. 12.500,- per meter per bulan, sekarang sewa retribusi mencapai sebesar rp. 60.000,-/meter/bulan. Hal ini kata Hanafi, sangat memberatkan pedagang. Pemko Bukittinggi dinilai tidak berpihak terhadap nasib masyarakat. 

Hingga kini belum juga ada renovasi yang berarti terhadap ruko-ruko yang terbakar terutama di kavling tahap dua di lantai tiga, Pasar Grosir Aur Kuning. Meskipun Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan berupa cat tembok sebanyak 80 kaleng namun belum dapat mencukupi. Untuk menutupi kekurangan cat tersebut tambah Hanafi, akhirnya kami mengumpulkan dana dari para pedagang untuk beli cat tembok. 

"Masih banyak yang perlu dibenahi, saat ini kurangnya sarana lahan parkir dan kurangnya personil satuan pengamanan (Satpam) juga salah satu faktor penyebab turunnya omset para pedagang. Bagaimana tidak, pembeli merasa tidak nyaman ketika belanja dan pemilik tokopun merasa tidak aman jika tenaga satpam hanya 30 orang. Jam kerja satpam dibagi per shif, untuk shif pagi jelang sore hanya 5 orang, sementara malam hanya 9 orang. Padahal disini ada sekitar 2000 pedagang yang memiliki toko, belum lagi para pedagang kaki lima. Mereka menggantungkan hidupnya dari jual beli di pasar Aur Kuning ini," ujar Hanafi.

Menanggapi kekecewaan pedagang pasar aur kuning, saat dikonfirmasi via telepon, Kelapa Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi, M. Idris mengatakan, betul ada peningkatan retribusi sewa toko. Hal ini dianggap wajar oleh  M. Idris jika disesuaikan dengan kondisi saat ini. Terkait peningkatan retribusi tersebut akan dibuat perda perubaha tentang tata cara penggelolaan pasar terutama di pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi. 

Agendanya rancangan perubahan perda tersebut akan digodok oleh DPRD bersama Pemko serta perwakilan Pedagang Paaar di Kota Bukittinggi. Rencana Perubahan Perda tersebut akan rampung di bulan Mei 2019. Selain itu menurut M. Idris, ini yang perlu dipahami para pedagang bahwa nanti akan ada tata cara pengelolaan pasar yang baru diantaranya terkait dengan peningkatan retribusi, peralihan sewa termasuk tata cara mengagunkan toko. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update