Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Padangpanjang tandatangani rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (14/1).
Wakil Walikota Padangpanjang, Drs. Asrul usai menyampaikan sambutan mengatakan rancangan awal RPJMD tersebut telah disampaikan sejak 4 Januari lalu untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Asrul menyampaikan, RPJMD yang telah disepakati dalam bentuk rancangan awal tersebut merupakan penyusunan visi dan misi kepala daerah untuk ditindaklanjuti sebagai rencana strategis (renstra) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita ingatkan kepada setiap aparatur pada masing-masing OPD untuk dapat fokus dan serius mengikuti rangkaian pembahasan rancangan RPJMD ini. Diharapkan juga setelah ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan Musrenbang mulai ditingkat paling bawah mengacu pada RPJMD. Sehingga tujuan pembangunan dapat dicapai sesuai dengan harapan bersama,” ungkap Asrul.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD dari Partai PKS, Nasrullah Nukman menyebut lembaga legislatif telah memberikan sejumlah masukan dan berharap rancangan RPJMD tersebut merupakan pengejawantahan visi dan misi walikota yang komprehensif.
Khususnya dari PKS, Nasrullah mengatakan pada RPJMD seharusnya juga memperhatikan sisi geografis kota berkaitan dengan pengembangan luas daerah. Karena sesuai dengan amanat undang-undang, kota semestinya memiliki lebih dari dua kecamatan. Selain itu juga diharapkannya, kota berjuluk Serambi Mekkah itu melalui RPJMD 5 tahun ke depan bisa memiliki ikon khusus.
“Guna mencapai hal tersebut, tentunya yang akan menjadi salah tantangan kepala daerah adalah bagai mana membangkitkan gairah kerja di lingkungan OPD. Hal ini akan sangat menjadi penentu mampunya aparatur dalam berinovasi sesuai dengan tuntuan dan harapan Walikota,” ucap Nasrullah.
Berkaitan dengan adanya kemungkingan kebijakan mutasi oleh Walikota setelah 3 bulan pertama tahun aggaran 2019 ini, Nasullah menilai sebagai suatu kewajaran di suatu pemerintahan. Normalitas kebijakan tersebut disebut tidak sebagai suatu hal yang harus mengganggu kinerja personal aparatur.
“Mutasi kapan saja bisa terjadi dan itu merupakan hak proregrativ walikota. Namun sebagai abdi negara, tidak semestinya normalitas kebijakan tersebut dijadikan sebagai alasan penghalang kreativitas dan inovasi seorang perangkat dareah,” pungkas Nasrullah. (Del)