Sijunjung - Pemerintah Republik Indonesia tak henti-hentinya melakukan perbaikan terkait aturan jaminan kesehatan. Melalui Pepres Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah terus berupaya untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan juga berupaya mensosialisasikan aturan jaminan kesehatan agar dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pada hari ini, Kamis (10/1), BPJS Kesehatan Kabupaten Sijunjung melaksanakan sosialisasi program JKN-KIS kepada perangkat Nagari yang di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari yang dihadiri oleh 50 orang perangkat Nagari.
Staf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Neneng Seprianti sebagai pemateri dalam sosialisasi menyampaikan bahwa perangkat Nagari Kabupaten Sijunjung sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan sehingga dapat menghidupkan kegiatan.
“Banyak pertanyaan dalam sesi tanya jawab yang disampaikan perangkat Nagari tentang program JKN-KIS. Hal ini sangat bagus, nantinya perangkat Nagari diharapkan dapat juga mensosialisasikan program JKN-KIS kepada masyarakat di masing-masing Nagari,” ujar Neneng.
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan Perangkat Nagari sebagai peserta JKN-KIS. Dalam kesempatan ini Neneng menyampaikan bahwa perangkat Nagari dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN-KIS sebagai Pekerja Penerima Upah (PBU), dan bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta mandiri wajib mendaftarkan dirinya sebagai perangkat daerah.
“Kalau sudah punya kepesertaan mandiri tetap wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan sebagai perangkat daerah, karena peserta yang sudah berstatus menjadi pekerja wajib ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan aturan yang ada,” ujar Neneng.
Selain itu Neneng juga menyampaikan terkait iuran yang dibayarkan oleh perangkat Nagari apabila terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PBU). Karena bagi pesertaPBU, iuran BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung peserta, tetapi iuran ditangung oleh pemberi kerja.
“Yang perlu diketahui oleh perangkat Nagari, bahwa hitungan untuk kepesertaan bagi perangkat Nagari yaitu 3% dipotong dan dibayarkan oleh pemerintah daerah kerja yang dianggarkan melalui anggaran dana Nagari, dan 2% dipotong dan dibayarkan oleh pemerintah daerah kerja yang dipotong dari gaji/ upah perangkat desa atau nagari,” ujar Neneng.
Dengan adanya sosialisasi program JKN-KIS ini, diharapkan perangkat Nagari dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta PPU JKN-KIS. Karena dengan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat Nagari, sehingga perangkat Nagari dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Dan perangkat Nagari juga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya dan manfaat yang dapat didapatkan sebagai peserta JKN-KIS. (Nal)