Padang - Prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang berhasil diungkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadir Reskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/1/2019) mengatakan terungkapnya kasus protitusi online ini berdasarkan penyelidikan sejak beberapa hari terakhir. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah Hotel berbintang di Kota Padang, pada Selasa malam (29/1).
"Saat penggerebekan di Hotel tersebut kita berhasil mengamankan 10 orang dari sejumlah kamar. Namun, setelah diproses hanya 3 orang yang diduga terlibat prostitusi tersebut yakni seorang muncikari laki-laki berinisial F (18) kemudian dua wanita DM (22) dan GLV (16)," sebut Muchtar.
Ia menjelaskan, dari pengakuan mucikari tersebut ia merupakan pasangan kekasih dengan wanita berinisial DM, dan telah melakukan aksinya seperti itu sekitar 1 tahun lamanya.
"Pengakuannya hanya khusus melayani short time (ST), dengan mendapatkan imbalan uang. Namun, masih didalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Muchtar.
Untuk tindakan lebih lanjut kata Muchtar, 2 wanita yang diduga terlibat tersebut akan dikirim ke panti rehabilitasi, dan statusnya masih sebagai saksi, termasuk dengan 7 orang itu juga sebagai saksi.
"Jadi, yang mucikari proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. 2 wanita yang terlibat 1 masih dibawah umur dan berstatus pelajar, dan 1 lagi mahasiswi," jelasnya.
Ia menyebutkan, jika terbukti bersalah, muncikari terancam dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(Ril/covesia )