Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Kendaraan Roda Dua Numpuk di Polres Bukittinggi

24 Januari 2019 | 19:28 WIB Last Updated 2019-01-24T13:07:30Z
Kasat lantas Polres Bukittinggi, AKP M. Rizky Cholid. S.Ik



Bukittinggi - Lebih dari seratus kendaraan roda dua terjerat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bukittinggi belum di ambil oleh pemilik kendaraan. Semua kendaraan roda dua sitaan tilang lantas masih berada di depan dan dibelakang kantor Polres Bukittinggi.

Kasat lantas Polres Bukittinggi, AKP M. Rizky Cholid. S.Ik, Kamis (24/1) mengatakan, Satlantas sudah berkordinasi dengan polsek-polsek dan satreskrim, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua maka silahkan datang kepolres. Kami menduga ratusan kendaraan ini sebahagian besar adalah hasil curian, karena sudah ada yang 5 tahun parkir tidak diambil-ambil oleh pemiliknya.

”Padahal semua kendaraan ini adalah kendaraan hasil sitaan lantas yang melanggar ketentuan diantaranya tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Meskipun demikian ada juga beberapa pemilik kendaraan yang datang ke polres untuk menjemput motornya akibat ditilang," ujarnya.


Rizky berharap jika masyarakat merasa ada yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, segera lihat kendaraannya dengan membawa surat laporan kehilangan dari polsek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun Jika masyarakat yang hanya kena tilang cukup membawa membawa surat tilang yang sudah mengikuti proses pengadilan dan melihatkan bukti bayar denda tilang. 

Ketika ditanya apa saja bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat terjaring razia, Rizky mengatakan, ada beragam jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan petugas dilapangan, diantaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, tidak menggunakan helm, bonceng tiga dan kelengkapan sepeda motor lainnya. (Rizky)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update