Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun 2018, Pelanggaran 'Overstay' WNA Meningkat di Wilayah Imigrasi Agam

07 Januari 2019 | 09:13 WIB Last Updated 2019-01-07T02:13:13Z
Deny Hariady


Agam - Semenjak  bulan Januari hingga akhir Desember 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Agam telah mendeportasi 11 Orang Warga Negara Asing (WNA) dan melakukan denda admistratif terhadap 20 Orang WNA yang melanggar peraturan keimigrasian melebihi batas waktu kunjungan maupun tinggal terbatas (Overstay) di Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diruang kerjanya Deny Hariady mengatakan, "Beberapa tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di kantor imigrasi kelas II Non TPI, Kabupaten Agam pada tahun 2018 yakni, deportasi sebanyak 11 WNA diantaranya berasal dari negara Malaysia 4 orang, Jepang 4 orang, Austria 2 orang, Philipina 1 orang. Dibanding tahun 2017 sebelumnya sebanyak 14 WNA ini artinya sudah mengalami penurunan." Senin, (07/01/2019)

Sementara Lanjut Deny, untuk yang 'overstay' tahun 2018 sebanyak 20 WNA dibanding ditahun 2017 hanya 3 WNA, artinya mengalami peningkatan. Semua WNA yang melanggar 'overstay' tersebut berasal dari negara India 9 orang, Thailand 7 orang, Malaysia 3 orang, Britani Raya 1 orang. Sesuai aturan yang berlaku mereka harus bayar denda 'overstay' di Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Kabupaten Agam melayani masyarakat dan pengawasan orang asing di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat diantaranya diKabupaten Tanah Datar, 50 Kota, Agam, Pasaman dan Pasaman Barat, sementara untuk wilayah kota lainya di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang. 

Tambah Deny, wilayah administratif dan hukum kita cukup luas, sehingga kita perlu berkordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Deny mengatakan, bagi WNA yang telah habis batas waktu tinggal di wilayah Republik Indonesia dibawah 60 hari ini hanya dikenakan denda dan tidak dideportasi. Sementara jika melebihi 60 hari dari batas izin tinggal maka mereka harus dideportasi. Hal ini sesuai UU No. 6 tahun 2011, pasal 75 dan pasal 78 tentang Keimigrasian RI, ujarnya.

Tetcatat di Kantor Keimigrasian Kelas II Non TPI, Agam tahun 2018, WNA yang mempunyai Izin tinggal dengan kategori, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 202 Orang, permohonan Izin Tinggal Terbatas 224 Orang, permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 22 Orang, sedangkan permohonan alih status ( ALIHSTATUS) sebanyak 23 Orang.

Kemudian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, untuk laporan pencampaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2017 mencapai Rp. 8.824.870.000,- sedangkan pada tahun 2018 sebanyak Rp. 11.368.260.000,-. Jika pendapatan PNBP tahun 2017 dibandingkan PNBP 2018 mengalami peningkatan, tutup Deny. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update