Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Netral, Pejabat Negara-ASN Bisa Terjerat Pidana Pemilu dan Sanksi Lainnya, Sekalipun Memberi Tanda Suka atau "Like" di Sosmed Peserta Pemilu

25 Januari 2019 | 21:02 WIB Last Updated 2019-01-25T14:02:44Z
Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi

Bukittinggi - Menjelang pesta demokrasi di Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) benar-benar dituntut untuk bersikap netral terhadap peserta pemilu. Bawaslu Kota Bukittinggi akan selalu memantau netralitas Pejabat Negara dan ASN Kota Bukittingi baik melalui media internet maupun mengawasi secara langsung dalam masa kampanye

Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi periode 2018-2023 sekaligus membidangi Divisi SDM, Organisasi termasuk Data dan Informasi mengatakan, "Pejabat negara seperti Gubernur, Bupati, Walikota akan terancam pidana pemilu jika terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu." 

Tambah Ruzi, jika hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Negara maka akan terjerat pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara. Sementara jika yang melakukan Aparat Sipil Negara (ASN) akan terjerat pada pasal 494 UU No. 7 Tahun 2018 dengan ancaman 1 tahun penjara. Jumat, (25/01)

Selain itu, sanksi ASN tidak netral juga ada di PP No 53 Tahun 2010. Sanksinya bisa sanksi disiplin, teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, sampai pemberhentian, ucap ruzi.

Lanjut Ruzi, maraknya penggunaan sosmed oleh peserta pemilu untuk publikasi citra diri, ternyata bisa menjadi bumerang bagi Pejabat Negara dan ASN jika ikut melakukan tindakan yang menguntungkan terhadap peserta pemilu. Selain itu jika Pejabat Negara dan ASN melakukan sesuatu yang merugikan terhadap peserta pemilu juga dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Ruzi menambahkan, termasuk hanya sebatas memberikan tanda suka atau 'Like' kepada sosial media pasangan Calon Presiden, Calon Legislatif DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. Pejabat Negara dan ASN yang menyatakan suka bisa terjerat sanksi jika tindakannya mengarah kepada peserta pemilu.

Jika terbukti mengarah, Pejabat Negara dan ASN yang memberikan tanda like atau suka di sosial media peserta pemilu, Bawaslu akan melakukan tindakan dengan memberi peringatan terlebih dahulu dan bisa juga merekomendasikan kepada instansi terkait untuk diberi sanksi, tutup Ruzi. (Rizky)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update