Bukittinggi - 3 orang tersangka pengedar narkoba jenisa sabu di tangkap di tempat berbeda. Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Pada hari Sabtu (02/02) sekitar pukul 01.00 Wib. Tersangka RAP di tangkap pinggir jalan Margafar Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama, mengatakan, "Tersangka dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang berada di pinggir jalan di tempat tersangka berdiri." Minggu, (03/02)
Lanjut Pradipta, dihadapan saksi –saksi tersangka RAP mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya lalu barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu tambah Pradipta, pada hari yang sama tim Opsnal Narkoba Bukittinggi kembali ungkap pengedar Narkoba di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial FAN dan inisial ASM, yang di duga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (02/2), sekitat pukul 03.00 Wib, di sebuah rumah di Jl. Adinegoro Dalam Kelurahan Birugo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Selanjutnya kata Pradipta, dengan demikian tim opsnal Narkoba Polres bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah lalu tim melihat seseorang keluar dari rumah yang kami curigai lalu tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan orang tersebut mengaku bernama ASM, lalu tersangka dibawa kedalam rumah dan didalam rumah dilakukan penangkapan terhadap temannya yakni tersangka FAN.
Kedua tersangka diamankan lalu dihadapan saksi masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone android merek Samsung warna hitam dari dalam saku celana tersangka FAN, ujar Pradipta.
Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka FAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening.
Lalu kata Prafipta, ditemukan 1 (satu) Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah Pipet kecil yang di runcingkan berada di dalam laci lemari baju tersangka FAN. Dihadapan saksi–saksi tersangka FAN mengakui bahwa narkotika diduga Jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka FAN juga mengakui bahwa tersangka ASM adalah yang akan menjual narkotika jenis shabu tersebut lalu setelah itu barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mengungkap peredaran barang haram itu, ketiga tersangka saat ini sedang dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan penyelidikan di Polres Bukittinggi. (Rizky)