Notification

×

Iklan

Iklan

Gakkumdu Kota Solok Siap Tindak Tegas Kampanye di Tempat Ibadah

05 Februari 2019 | 12:25 WIB Last Updated 2019-02-05T05:36:55Z




Solok -- Untuk mencegah tempat ibadah khususnya masjid-masjid di Kota Solok dimanfaatkan untuk kampanye pemilu 2019, Pemkot Solok menggelar acara silaturahmi dan diskusi dengan 55 orang pengurus masjid dan mushola se-kota Solok di Aula Pertemuan Masjid Agung Al Muhsinin Senin, 4 Februari 2019.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagaian Kesra dan Kesbangpol Kota Solok ini, dimoderatori oleh Kabag Kesra Kota Solok Heppy Dharmawan SS.,M.Si dan dihadiri oleh Walikota Solok H. Zul Elfian Dt Tianso S.H., M.Si, Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S.Ik., M.H., Ketua Bawaslu Kota Solok Triati S.Pd, Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Solok Afrizen S.Ag., dan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Drs.Fadilywendi Alfi.

Mengawali acara, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati S.Pd, memberikan pencerahan tentang ketentuan mengenai larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam 28o ayat 1 huruf h Jo pasal 521 UU Nomor & Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 Juta Rupiah.

Selanjutnya Triati menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Bawaslu mengutamakan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Terkait hal ini, Triati mengharapkan partisipasi pengurus masjid agar berperan mencegah kampanye di masjid. “Pengurus masjid mempunyai kapasitas untuk melakukan ini karena setidaknya mengetahui latar belakang penceramah yang diundang dan dapat meminta secara langsung kepada penceramah untuk tidak berkampanye di masjid” ujar Triati.

Setelah itu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik., M.H., menghimbau kepada pengurus masjid se-Kota Solok untuk berperan aktif mencegah dimanfaatkannya masjid oleh kepentingan individu atau kelompok untuk berkampanye, menodai kesucian masjid untuk meraih kekuasaan dan mendegradasi fungsi masjid menjadi arena untuk mencari suara dan membalut kampanye hitam dengan nuansa dakwah.

"Partisipasi pengurus masjid untuk mencegah adanya ceramah-ceramah yang bersifat provokatif, mencela, menghina, mengolok-olok, menebar kebencian, fitnah, hoax, isu SARA dan menggunakan kata-kata yang buruk dan menyebut seseorang atau partai dengan panggilan-panggilan yang buruk," harap Kapolres.



Setelah himbauan ini diberikan, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok yang terdiri dari Polres, Bawaslu dan Kejaksaan akan menindak tegas bila terjadi kampanye di tempat ibadah. “Gakkumdu akan merekam dengan handycam, setiap ada kegiatan ceramah yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, baik UU Pemilu, KUHP dan UU ITE, sebagai bukti awal bila nantinya ditemukan indikasi adanya pelanggaran“, ujar Dony.

Pada kesempatan ini, Dony tidak lupa mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus-pengurus masjid yang sejauh ini telah berperan aktif mencegah adanya kampanye di masjid dan menghimbau agar hal ini tetap dipertahankan untuk menjaga kontentasi politik yang sehat, mencegah potensi konflik sejak dini serta bersama menciptakan pemilu yang sejuk dan damai.

Kemudian, Walikota Solok H. Zul Elfian Dt Tianso S.H., M.Si meminta dukungan para pihak untuk menjaga kesejukan dan kedamaian di Kota Solok dan menjauhkan Kota Solok dari fitnah, berita bohong dan perbuatan menggunjing membuka aib sesama muslim yang sama halnya dengan memakan bangkai saudara sendiri. “Berpolitik perlu, tapi jangan sampai merusak silaturahmi“, Ujar Zul Elfian.

Zul Elfian meminta kepada pengurus masjid untuk mendukung Gakkumdu mencegah kampanye di masjid dan menghiasi Masjid dengan ceramah-ceramah yang menyejukkan yang mempersatukan umat, bukan yang memecah belah umat serta menjadi muslim yang menjadi rahmat tidak hanya bagi sesama manusia tetapi juga bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Acara silaturahmi dilanjutkan dengan diskusi di antaranya mengenai pernyataan pengurus masjid mendukung pencegahan kampanye di masjid dan usulan agar Bawaslu mengagendakan lebih lanjut acara pencerahan yang lebih teknis lagi kepada pengurus masjid agar pengurus masjid dapat mengingatkan penceramah agar tidak melanggar UU Pemilu dan UU terkait lainnya. (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update