Notification

×

Iklan

Iklan

H. Atos Pratama Lantik 17 Pejabat Eselon III di Pemkab Pasaman

06 Februari 2019 | 22:21 WIB Last Updated 2019-02-06T15:21:41Z


Pasaman - Sebanyak 17 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman. Rabu (6 /2/2019 ).

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman telah dilantik beberapa hari yang lalu. Pelantikan tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah Drs. Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Puluhan ASN di Lingkungan Pemkab Pasaman.

Dalam pelantikan tersebut terlihat adanya pergantian di tempat strategis, diantaranya Sekretaris PU, M. Dwi Richi Jaya Pamungkas SPI, MSI, beralih tugas di Sekretaris Perikanan Kab.Pasaman. Untuk Sekretaris PU diisi Syafril Masnur ST MT, sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Pariwisata.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa diisi Bujang ST, sebelumnya adalah Kabid Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Pasaman.

Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama pada kesempatan tersebut menyebutkan, penetapan seseorang pada suatu jabatan, hakekatnya adalah merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap Kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.

Sekaligus merupakan amanah yang harus ditunaikan dan penuh tanggung jawab dan harus dilaksanakan. Selain itu, katanya, pejabat yang diberikan amanah, harus memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

Wabup juga menghimbau, Kepala SKPD untuk memberikan dukungan terhadap pejabatnya yang dilantik. “Termasuk adanya dukungan dari keluarga masing masing pejabat tersebut, untuk kesuksesan pekerjaan masing-masing,” tuturnya.

Menyinggung masalah kedisiplinan, H. Atos Pratama, mengingatkan kiranya para ASN. “Khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman agar selalu menjaga Kedislpliinan dan bagi yang melanggar tentu dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang didsiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut ASN. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update