Padang - Ketua Forum Bumdes Indonesia H. Febby Datuk Bangso memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.
"Perpres ini sekaligus memperkuat posisi dan status hukum Badan Usaha Milik Desa," kata pria yang akrab disapa Datuk Febby.
Ia menyebutkan, pada pasal 12 ayat 1 disebutkan, subjek reformasi agraria yang dimaksud di pasal 9, 10 dan 11, terdiri dari (a) orang perorang, (b) kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau (c) badan hukum.
Pada ayat 5 di pasal 12 tersebut dijelaskan, badan hukum sebagaimana dimaksud dari huruf c, berbentuk (a) koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentukoleh subyek reforma agraria orang perseorangan atau kelompok masyrakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau badan usaha milik desa.
Penekanan pada badan usaha milik desa (Bumdes), menurut H. Febby Datuk Bangso, semakin mempertegas dan memperjelas status hukum Bumdes. Tak ada lagi keraguan dan kekuatiran.
"Apa lagi yang harus dikuatirkan?" tanya tokoh muda asal Sumatera Barat ini. Ia pun kemudian menyebutkan, Perpres No 86 Tahun 2018 sesungguhnya bukan landasan hukum pertama terhadap keberadaan Bumdes.
Datuk Febby kemudian menyebut, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Datuk Febby kemudian menyebut, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Pembangun landasan bagi pendirian Bumdes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
Dikesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa (PPMD), Taufik Madjid juga menyebutkan, Bumdes dapat membentuk unit-unit usaha sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
H. Febby kemudian menggaris bawahi, penjelasan terhadap keberadaan Bumdes di Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, semakin menjelaskan bahwa sesungguhnya kehadiran dan keberadaan Bumdes tidak ada keraguan lagi.
"Status hukumnya sudah jelas. Langkah Bumdes juga semakin nyata dalam upaya menggerakkan ekonomi di desa," kata Datuk Febby. (*)