Notification

×

Iklan

Iklan

Hari ini, Gakkumdu Limpahkan Berkas Mirawati Nurmatias ke Pengadilan

08 Februari 2019 | 21:51 WIB Last Updated 2019-02-08T14:51:47Z
Kantor Kejari Kota Bukittinggi


Bukittinggi - Berkas perkara No: BP/03/I/2019/Reskrim, seorang Caleg yang menyebarkan bingkisan kepada masyarakat berisi jilbab yang sudah berisi bahan kampanye, hari ini sudah dinyatakan lengkap. Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melimpahkan berkas perkara Mirawati Nurmatias, Caleg PKS Kota Bukittinggi ke Pengadilan. 

Ferry Tas, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, usai melaksanakan sholat Jumat mengatakan, "Kasus Mirawati Nurmatias hari ini sudah kita limpahkan ke pihak pengadilan. Untuk masalah penetapan jadwal sidang perdana, masih menunggu dari pihak pengadilan." Jumat, (08/02).

Melengkapi pernyataan Kajari, Kasipidum Kejari Bukittinggi Arwin Adinata, menambahkan, "Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti ke pihak penyidik Bawaslu. Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap beserta barang bukti, maka hari ini berkas langsung kita limpahkan ke Pengadilan. Kini, kita tinggal tunggu penetapan jadwal sidang perdana kasus pidana pemilu tersangka. 

Tersangka Mirawati Nurmatias telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tanggal 10 Desember 2018 dengan menyebarkan bingkisan kepada masyarakat berupa jilbab yang sudah berisi bahan kampanye di fasilitas pemerintah. Lanjut Arwin, Tersangka Mirawati Nurmatias telah melanggar pasal 521 jo 523 ayat (1) jo 280 ayat (1) huruf h dan huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu. Berdasarkan pasal sangkaan dan pasal dakwaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update